
SANGATTA.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyatakan segera menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah yang baru saja disahkan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemkab Kutim ini saat diwawancarai insan pers, Senin (12/6/2023).
“Saya juga tadi sepakat jika Perbup tentang pedoman pelaksanan Perda Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah segera disiapkan oleh dinas terkait,” ujar Ardiansyah.
Fungsi pusat arsip adalah untuk mengelola arsip dan menyediakan arsip dengan cepat dan tepat ketika arsip dibutuhkan. Begitu pula wartawan memiliki kepentingan terkait kearsipan ini suatu saat nanti.
Dijelaskan, dokumen arsip berperan penting sebagai bukti yang akurat dari suatu kegiatan. Arsip/dokumen dalam pemerintahan merupakan hal yang strategis, oleh karenanya perlu dikelola dengan baik, salah satunya melalui penyediaan tempat penyimpanan yang representatif.
Untuk gedung arsip, Ardiansyah mengatakan, sudah siap dan memenuhi standar sebagai tempat menyimpan dokumen/arsip.
“Infonya untuk gedung arsip kita ini Alhamdulillah sudah standar sekali, mulai dari tingkat kesuhuannya, keamanannya. Karena arsip ini tidak boleh sampai ada yang mungkin rusak, termakan oleh binatang dan sebagainnya,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, dokumen/arsip juga harus terjaga kondisi kelembaban.
“Itu arsip yang terkait dengan lembaran kertas, apalagi informasi arsip terikat dengan alat-alat yang memiliki teknologi canggih,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Wahyu | Editor: Wardi | Advetorial
Tag: Arsip