Pemkab Kutim Tambah Penyertaan Modal di PDAM Rp216 Miliar

aa
Pengesahan Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PDAM Tirta Tuah Benua Kutim yang ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih,Seskab Irawansyah, Wakil Ketua Asti Mazar Bulang dan Arfan(Foto: Vian Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 44 yang dipimpin Hj Encek UR Firgasih dan dihadiri Seskab Irawansyah serta 33 anggota DPRD Kutim, Selasa, (17/12/2019).

Dalam  rancangan pokok Raperda yang dibahas pemerintah bersama Bapemperda direncanakan penyertaan modal Pemkab Kutim sebesar Rp 216 miliar. Sesuai dengan corporate plan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Pelaksanaannya secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun, dari 2020 hingga 2029.

Besaran tahunannya bisa dianggarkan melaui program MBR Pemerintah Pusat dengan memasukkan dalam APBD terlebih dahulu. Kemudian bisa melalui anggaran murni pada ABPD kabupaten maupun Bantuan Keuangan Pusat dan Provinsi Kaltim.

Penetapan Perda ini merupakan komitmen awal Pemkab Kutim bersama DPRD dalam rangka mewujudkan pencapaian Sustainable Development Goals (MDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2025. Yaitu cakupan pelayanan air bersih dan kepipaan di wilayah perkotaan sebesar 80 persen dan pedesaan 60 persen.

Selain untuk mencapai cakupan layanan minimal 60 persen wilayah pedesaan dan 80 persen kota, Perda ini juga akan menjadi payung hukum PDAM. Untuk memberikan layanan murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penetapan Ranperda menjadi Perda juga merupakan amanah dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 30 ayat (1) menyebutkan Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD berupa uang dan barang yang harus ditetapkan dengan Perda.

Dalam   pendapat akhir Bupati  Kutim Terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke PDAM Tirta Benua Kutim yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Irawansyah,  Ismunandar mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang terhimpun dalam Badan Pembentukan Perda yang sudah bekerja maksimal menyelesaikan Raperda tersebut.

“Mewakili Pemkab Kutim, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tinginya atas seluruh kerja keras dan dedikasi Bapemperda atas selesainya Ranperda ini. Terima kasih atas saran, masukan dan kritikan untuk penyempurnaan Raperda ini,” ujarnya.

Seskab Irawansyah tak lupa menyampaikan apresiasi yang sama bagi OPD terkait yang sudah dan terlibat sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan serta penetapan Raperda hingga akhirnya di sahkan menjadi Perda.

“Proses ini sudah melalui harmonisasi dan sinkronisasi bersama antara pemerintah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (hms4)