
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Asisten Administrasi Umum Setkab Nunukan, Kalimantan Utara, Syafarudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengingatkan ASN untuk menghindari perilaku konsumtif yang berlebihan, karena dapat berimbas pada kondisi keuangan masing-masing individu.
“Tidak sedikit orang memilih jalan pintas mendapatkan uang melalui pinjol atau rentenir,” kata Syafarudin ketika mewakili Bupati Nunukan, Irwan Sabri membuka secara resmi Sosialisasi dan Edukasi Pengelola Keuangan dan Investasi Pasar Modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nunukan, di Kantor Bupati Nunukan, Rabu (26/6/2025).
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Kaltimra, Yulianta, Analis Yunior Perwakilan BI Kaltara, Haikal dan Kepala Bursa Efek Indonesia Kalimantan Timur, Ferdinan Sihombing.
“Banyak orang memanfaatkan Pinjaman online (Pinjol), bahkan sampai terjerumus dalam investasi bodong yang menawarkan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” ujar Syafarudin.
Menurut dia, sosialisasi dan edukasi pengelola keuangan dan investasi yang digelar hari ini merupakan wujud nyata komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Nunukan.
ASN hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif mengenai pasar modal, mulai dari konsep dasar, instrumen investasi yang tersedia, hingga cara berinvestasi yang aman dan menguntungkan.
“Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi, jangan tergiur tawaran menguntungkan namun malah tertipu,” bebernya.
Berinvestasi adalah pilihan tepat dalam menghasilkan tambahan penghasilan, tapi pilihlah lembaga atau perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan legal dan jangan lupa lakukan verifikasi terhadap lembaga itu.
“Bijaklah dalam berinvestasi, lakukan pengecekan dan verifikasi lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi,” sarannya Syafarudin.
Sementara itu, Analis PEPK OJK Kaltimra, Adi Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa, literasi dan Inklusi keuangan sangat penting bagi masyarakat yang memiliki keinginan dalam menginvestasikan keuangan.
“OJK memiliki peran sebagai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan,” sebutnya.
Selain itu, OJK juga memiliki tugas dan fungsi yaitu mengatur jasa keuangan, mengawasi segala kasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat termasuk ASN yang hendak berinvestasi.
Adi menuturkan ada beberapa karakteristik investasi ilegal yang perlu diwaspadai yaitu legalitas investasi tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa resiko member get member, dan memanfaatkan tokoh masyarakat/publik figur/tokoh agama.
Waspada penipuan berkedok investasi, pinjol, penipuan pembayaran melalui Qris dan lainnya yang ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Keuangan