Pemkab Nunukan Kembali Utang, Proyek Tahun 2019 Hanya Dibayar 40 Persen

aa
Proyek fisik peningkatan jalan menuju kantor Camat Sebatik Timur dikenakan denda keterlambatan pekerjaan (Foto Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali melakukan perjanjian utang atau menunda pembayaran pada sejumlah proyek fisik tahun 2019 dengan alasan kemapuan keuangan daerah terbatas.

“Kondisi keuangan kita defisit, mau tidak mau harus menunda pembayaran,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Nunukan H. Sopyang, Senin (30/12/2019).

Penundaan pembayaran pekerjaan tahun 2019 ditaksir sebesar 60 persen atau hanya dilakukan pembayaran sebesar 40 persen. Pemerintah daerah berjanji akan melunasi sisa-sisa pembayaran kegiatan fisik di tahun 2020 mendatang.

Namun, perjanjian utang ini dapat diperbaharuri jika nantinya pemerintah daerah belum mampu melakukan pelunasan sisa pembayaran kegiatan, segala sesuatu hal bisa berubah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

“Kami janji tahun depan dilunasi sisa utang, tapi tetap melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Sopyang, yang belum mengakumulasi besaran rupiah dari 40% pekerjaan yang bisa dibayar tahun 2019.

Persoalan utang tidak hanya terjadi di tahun 2019, pemerintah daerah sejak tahun 2016 telah menanggung utang pekerjaan fisik dan utang tersebut terus terjadi setiap tahun dan menjadi beban keuangan daerah tahun-tahun berikutnya.

Berbeda dengan pekerjaan fisik sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), semua pekerjaan dibayar sesuai progress pekerjaan tanpa meninggalkan utang, proyek DAK lebih aman karena dianggarakan pemerintah pusat.

“Kasihan kontraktor pinjam uang di bank untuk modal, saya pahami keluhan mereka merugi harus membayar utang,” sebut Sopyang.

Terlmbat tetap didenda

Meski hanya melakukan pembayaran sebesar 40 persen kepada kontraktor, DPUPRPKPP Nunukan tetap membebankan denda kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek fisik tahun 2019 sesuai waktu pelaksanaan di kontrak.

Penambahan waktu dengan konsekwensi denda diberikan selama pihak kontrakrtor berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan dan jika apabia batas waktu, pemerintah akan memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

“Proyek pengaspalan jalan di Sebatik depan Hotel MA dan proyek jalan menuju kantor camat Sebatik Timur sudah rampung, tapi ada keterlambatan kerja dan denda,” Sopyang menerangkan.

Lima proyek fisik yang dikenakan denda keterlambatan diberikan batas waktu pekerjaan tanggal 31 Desember, tim teknis DPUPRPKPP tetap mengharuskan semua kontraktor menyelesaikan 100 pekerjaan, meski pembayaran proyek 40 persen.

“Semua proyek sudah selesai dikerjakan termasuk proyek penambahan waktu, sekarang tinggal kewajiban pemerintah menyelesaikan sisa utang di tahun depan,” katanya. (002)