Pemkab Nunukan Kesulitan Mengamankan Tanah Pemprov Kaltim

denah
Denah tanah Pemprov Kaltim di Nunukan versi masyarakat.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan kesulitan mengamankan tanah bekas aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamaan Nunukan, sebab  tanah seluas 4,3 hektar itu tidak diketahui batas-batasnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan, Zainuddin Palantara dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Nunukan, dan sejumlah warga yang kini bermukim di atas tanah tersebut, Selasa (3/4).

Menurut Zainuddin, dokumen tanah (aset) Pemprov Kaltim itu yang ada di Pemkab Nunukan hanya berupa foto copy sertifikatnya yang diterbitkan BPN Bulungan (saat itu) tahun 1997. Dalam sertifikat disebutkan luasnya 4,3 hektar, tapi tak dilengkapi gambar tanah, sehingga tak diketahui berapa panjang dan lebarnya, juga tak diketahui batas-batasnya, baik di utara, selatan, barat, maupun timur.

Dalam rapat itu, Zainuddin juga menerangkan, tanah aset Pemprov Kaltim itu belum sepenuhnya  dihibahkan ke Pemkab Nunukan. Untuk menemukan batas-batas tanah tersebut, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) perlu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Kaltim.  “Ini soal titik koordinat, kami tidak mungkin menentukan sendiri tanpa arahan dari kaltim, kana mereka yang mengetahui persis titiknya,” tuturnya.

Tanah aset Pemprov Kaltim di Nunukan tersebut karena ketiadaan pengawasan dan titik batas yang jelas, sebagian telah dimanfaatkan untuk membangun kantor pemerintahan, tapi sebagian juga dijadikan masyarakat untuk membangun rumah.

Bahkan menurut Yusuf yang mendiami tanah eks Pemprov Kaltim tersebut,  BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah menerbitkan 11 sertifikat di atas tanah tersebut. “Tapi ketika saya mau mengurus sertifikat  tanah yang saya diami, ditolak BPN dengan alasan berada di zona merah, sedangkan tetangga saya dapat memperoleh sertifikat,” katanya pada Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Muhammad Nasir yang memimpin RDP.

Menurut Yusuf, tapal batas tanah Pemprov Kaltim itu harus diselesaikan dan diberitahukan ke masyarakat agar semua orang tahu letaknya dan batasnya, dan masyarakat juga tahu posisi rumah yang dibangun apakah di dalam atau di luar tanah Pemprov Kaltim.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Muhammad Nasir  mengemukakan, dia heran mengapa soal batas-batas tanah tersebut, meski sudah dibahas sejak tahun 2011 hingga sekarang tak ada hasilnya, yaitu kepastian titik batas tanah.

“Kantor Pertanahan Nasional (KPN) maupun Pemkab Nunukan sama-sama mengaktu tidak tahu batas-batas tanah eks Pemprov Kaltim tersebut sebab tidak menerima informasi dari Pemrov Kaltim. “Dari tahun-tahun lalu begitu, katanya sudah berkoordinasi ke Kaltim tapi sampai hari ini tidak jelas mana hasilnya,” ucapnya. (002)