Pemkab Nunukan Klaim Lahan 62 Hektar, Warga Mengadu ke DPRD

aa
Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar didamping Ketua Komisi I, Aprem mendengarkan keresahan warga atas klaim Pemkab Nunukan atas tanah seluas 62 hektar di Kelurahan Mansapa. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan yang mengklaim lahan seluas lebih kurang 62 hektar di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara dan mendaftarkan sebagai aset daerah, meresahkan masyarakat yang sekarang ini bermukim dalam kawasan tersebut dan mengadu ke DPRD Nunukan.

Keresahan warga itu diungkap mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Rabu (20/2). RDP dimpin langsung Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar dan turut hadir Ketua Komisi I DPRD Nunukan Aprem.

Warga yang resah antara lain Daeng Baso Lawo. Melalui kuasanya Riduansyah dan Rudi Warmawan mengatakan, lahan milik Baso sesuai akte notaris Nomor 300/W/V/2018 tanggal 02 Mei 2018 diklaim Pemkab Nunukan  hasil pembelian dari H. Ramli Ali.“Pemkab Nunukan mengklaim  lahan Baso dan warga lainnya bagian dari asset daerah,” kata Riduansyah.

Ditegaskan, klaim Pemkab  tidak mendasar sebab,  sesuai pengakuan dan saksi-saksi, lahan yang awalnya milik H. Abdul Hamid tidak pernah dijual ke pemerintah daerah dan tidak pernah juga melakukan transkasi kepada siapapun. Abdul Hamid hanya menjual lahan kepada Baso Daing Lawo dan beberapa masyarakat lainnya, pembuktian ini diperkuat oleh saksi-saksi lahan yang berdekatan dengan miliknya, termasuk ketua RT 01 setempat yang siap bersaksi. “Kita punya saksi-saksi pemilik lahan Abdul Hamid dan warga-warga pemilik lahan disekitar lokasi klaim,” bebernya.

Senada dengan Riduansyah, Rudi Warmawan mempersoalkan peta lahan yang dimiliki Pemkab, pasalnya dari bukti peta lahan tahun 2004 milik Pemkab  tertulis seluas 71 hektar dan tahun 2012 berubah menjadi seluas 67 hektar. Menurut Rudi, pejabat bagian asset Pemkab Nunukan mencatat tanah tersebut dibeli tahun  2001- 2003 dari saudara H. Ramli. “Kami sudah cek di bagian asset pemerintah, catatannya luas lahan 62 hektar,  tapi di peta 71 hektar, lalu sisanya milik siapa,” kata Rudi.

Minta Pemkab menyelesaikan

                Sementara Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar dalam pertemuanitu menta Pemkab Nunukan menyelesaikan klaimnya atas tanah yang kini menimbulkan keresahan di masyarakat. “Ini lahan pernah bermasalah hukum  dan sejumlah pejabat masuk penjara. Tolong bagian aset Pemkab Nunukan selesaikan dengan baik,” imbaunya.

Sedangkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten  Nunukan Jainuddin Palantara dalam RDP dihadapan warga membenarkan adanya selisih antara luasan yang dibeli pemerintah dengan peta gambar lahan. “Luas lahan dibeli pemerintah 62 Ha, sedangkan luas lahan seusai gambar peta milik H. Ramli lebih 71 Ha dan diperbaiki menjadi 76 Ha,” ucapnya.

Menurut Jainuddin, Pemkab  merespon keluhan masyarakat terkait lahan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati siap menyelesaikan masalah dalam  pertemuan dengan warga,  tapi warga tidak menanggapi. “Bagian asset telah mengundang masyarakat melalui surat pertama hingga surat ketiga. Sayangnya, tiga undangan batal disebabkan ketidak hadiran pemilik lahan, akhinrya permaslahan ini mengambang sampai sekarang,” ujarnya.

Melihat persoalan yang demikian, anggota DPRD Nunukan Ferry dan Ruman Tumbo mengusulkan pemilik lahan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Mustahil Pemkab melepaskan lahan itu, apalagi lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap, jalan terakhir ajukan gugatan perdata ke pengadilan,” sarannya.

Sebagai informasi, lahan yang saat ini diklaim warga adalah lahan yang sudah dijadikan Pemkab Nunukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Bupati Nunukan saat itu H Abdul Hafid Ahmad membebaskan lahan 62 hektar tersebut dengan membayar ganti rugi  Rp 7 miliar kepada H Ramli. Dalam pembabasan lahan tersebut Pengadilan Tipikor Samarinda memutuskan bahwa tanah yang diganti rugi tersebut adalah tanah negara dan pembayaran yang sudah dilakukan diputus sebagai tindak pidana korupsi. (002)