Pemkab Nunukan Larang Warga Membangun di Lokasi Eks Kebakaran Inhutani

Eks lokasi kebakaran pemukiman penduduk di Pasar Inhutani Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta warga eks kebakaran Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, tidak memaksakan diri kembali membangun rumah di lokasi bekas kebakaran.

Permintaan bersifat larangan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kebupaten (Setkab) Nunukan, Muhammad Amin, dalam rapat bersama sejumlah istansi pemerintah daerah.

“Tanggal darurat sudah berakhir. Bagi korban belum memiliki tempat tinggal, bisa menempati Rusunawa. Instruksi ini sudah disampaikan ke Lurah setempat,” kata Amin, Kamis (21/1).

Dalam keputusan rapat, Pemkab Nunukan menyatakan, bangunan rumah warga terbakar tidak diizinkan untuk dibangun kembali Pertimbangannya, merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.

Lokasi kebakaran sendiri masuk kawasan/zona perikanan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional (PKSN) zona/kawasan Perdagangan. Larangan ini sesuai pula dengan arahan Kementerian PUPR, dalam program Kotaku. “Kementerian PUPR tidak membenarkan menganggarkan kegiatan pembangunan rumah di pesisir laut/diatas laut,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Amin, pemerintah daerah dalam kebijakan sebelumnya, juga telah melarang atau tidak mengizinkan membangun kembali di atas lokasi eks kebakaran Sedadap tahun 2011, dan kebakaran Jamaker tahun 2014.

“Ada kebijakan terdahulu yang melarang eks kebakaran di pesisir laut dibangun. Contohnya, kebakaran Sedadap 2011 dan pasar Jamaker 2014,” tambahnya.

Selanjutnya, Pemkab Nunukan mengupayakan bantuan rumah sederhana bagi warga korban kebakaran, melalui program usulan ke pemerintah pusat atau Pemprov Kaltara.

Menurut Amin, pemerintah daerah akan memprioritaskan dan meningkatkan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, dan kegiatan ekonomi rakyat lainnya. Sedangkan solusi jangka pendek disiapkan tampungan sementara di Rusunawa. “Ada program pembangunan jalan Lingkar, informasinya arah jalannya menuju ke Rusunawa,” terangnya.

Terkait dermaga kapal di lokasi kebakaran pasar Inhutani, pemerintah daerah tetap membiarkan kegiatan transportasi angkutan sungai tersebut etap berjalan. Sebab, bangunan tersebut merupakan fasilitas umum, bukan perumahan masyarakat. “Sarana fasilitas umum baik dermaga, pos jaga terpadu instansi tetap diizinkan berdiri di sana,” demikian Amin. (002)

Tag: