Pemkab Nunukan Pecat Dua Dokter ASN

Kepala BKPSDM Nunukan H. Sura’i (Foto: Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memberhentikan atau memecat dua dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak melaksanakan kewajiban selama hampir 2 tahun dan diketahui melanjutkan pendidikan ke jenjang dokter spesialis di luar daerah tanpa izin.

“Diberhentikan karena mengikuti belajar tanpa izin atasan dan Pemerintah Nunukan,” kata Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Sura’i kepada niaga.asia, Senin (12/12/2022).

Kedua dokter diberhentikan tersebut yaitu, Drg Andi Iskandar bertugas di Rumah Sakit Pratama Sebatik dan dr Tonny Yulianto bertugas di Unit Pembantu Teknis (UPT) Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sebatik.

Tindakan pemberhentian dokter itu diputuskan dalam rapat pertimbangan tim Baperjakat Nunukan, diketuai Sekretaris Daerah Setkab Nunukan Serfianus bersama Dinas Kesehatan dan Kependudukan serta BKPSDM tahun 2022.

“Tim Baperjakat sudah mempertimbangan secara matang sesuai aturan dan sanksi yang berlaku pada kepegawaian,” sebutnya.

Sebelum diputuskan diberhentikan, kedua dokter tersebut telah diberikan surat panggilan I dan II, serta surat panggilan Dinas Kesehatan kepada bersangkutan agar tidak melanjutkan pendidikan.

Namun, upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada dokter untuk tetap bertugas di Puskesmas dan RS Pratama tidak dihiraukan drg Andi Iskandar dan dr Tonny Yulianto.

“Jasa dokter sangat dibutuhkan di wilayah perbatasan. Makanya kami berikan kesempatan untuk kembali bertugas, tapi dokter ini tidak menghiraukan,” bebernya.

Sura’ai menuturkan, seorang ASN adalah abdi negara yang tunduk patuh terhadap semua aturan dikeluarkan oleh negara, sedangkan pelayan masyarakat adalah orang dibutuhkan tenaganya dan keahliannya didedikasikan untuk masyarakat.

ASN yang meninggalkan tugas pelayaran masyarakat untuk keperluan tidak jelas sangat merugikan pemerintah daerah. Pelanggaran tidak patuh terhadap aturan negara tersebut masuk kategori pelanggaran normatif.

“Meninggalkan tugas pokok tanpa izin masuk kategori pelanggaran normatif yang sanksinya bisa penurunan pangkat setingkat hingga pemecatan sebagai ASN,” terangnya.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi kedua dokter menjadi contoh sekaligus peringatan bagi ASN lainnya agar tidak melanggar aturan kepegawaian, khususnya ASN yang kerap meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.

Secara moral, lanjut Sura’i, Pemerintah Nunukan sangat dirugikan atas hilangnya ASN dokter, karena kuota disiapkan untuk tenaga medis sangat terbatas dan tidak tiap setiap tahun ada tes penerimaan ASN dokter.

“Nunukan tes terakhir ASN untuk dokter tahun 2016. Setelah itu tidak ada lagi penerimaan dokter pegawai, betapa ruginya kita kehilangan ASN yang seharusnya melayani masyarakat,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: