
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, H Jabbar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam di Kecamatan Nunukan dan Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat.
“Pembentukan desa baru merupakan salah satu upaya strategis mewujudkan pemerataan pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat,” kata Jabbar dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (02/09/2205).
Menurut Jabbar, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk dalam hal ini membentuk desa sebagai entitas pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan nasional.
“Secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan terhadap perlunya pemekaran atau pembentukan desa baru,” kata Jabbar.
Beberapa desa di Kabupaten Nunukan, memiliki cakupan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk cukup besar, hal ini berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi.
Oleh karena itu, penataan desa melalui pembentukan desa baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di desa.
Pembentukan desa baru pada hakikatnya merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus strategi mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Pemerintah sangat memahami aspirasi masyarakat terhadap permintaan pembentukan tiga desa yakni, Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tambaring,” ujarnya.
Jabbar menjelaskan, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam yang merupakan usulan pemekaran atas Desa Binusan di Kecamatan Nunukan, adapun Tambaring usulan pemekaran dari Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.
Usulan pembentukan desa baru telah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Sebelumnya tim fasilitasi pemekaran desa Kabupaten Nunukan, telah pula melakukan evaluasi terhadap kelayakannya untuk menjadi Desa Definitif.
Desa Ujang Fatimah memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.935 jiwa, dengan luas wilayah 978 Ha. Desa Binusan Dalam memiliki jumlah penduduk 1.848 dengan luas wilayah 4.514 Ha. Desa Tambaring memiliki penduduk 1.507 jiwa dengan luas wilayah 1.130 ha.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil evaluasi itulah, Pemerintah Nunukan mengajukan Raperda tentang pembentukan tiga desa baru sebagai payung hukum yang mengatur proses pemekaran wilayah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, kejelasan, dan perlindungan bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di desa,” tutup Jabbar.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Desa