Pemkab Nunukan Siapkan Rp40 Miliar untuk Warga Terdampak Wabah Corona

aa
Kabag Humas Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali (foto: Humas/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Antisipasi penanganan dampak virus corona (Covid-19) terus dilakukan  Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan berbagai cara, termasuk dampak sosial ekonominya terhadap masyarakat.

Setelah mengalokasikan anggaran tahap awal Rp3,6 miliar percepatan penangganan Covid 19, Bupati Nunukan dalam rapat baru-baru ini, kembali menyampaikan, ada skema revisi anggaran yang nilainya mencapai Rp70 miliar untuk penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, Pemkab telah merencanakan pergeseran (realokasi) anggaran yang nilainya mencapai Rp 70 miliar untuk dua kegiatan yang berkaitan dengan penanganan  dampak Covid 19.

“Anggaran Rp70 miliar dibagi dua, Rp30 milair untuk penanganan covid-19 dan Rp40 miliar untuk penanganan dampak sosial ekonomi yang timbul di masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Hasan, wabah virus corona secara tidak langsung menimbulkan dampak negatif terhadap sosial ekonomi, banyak masyarakat  menjadi miskin, UMKM dan kredit macet  dikarenakan masyarakat harus membatasi aktivitas diluar rumah.

Untuk itu, bupati memperhatikan keluhan masyarakat dengan cara, menyiapkan anggaran bantuan sosial ekonomi. Hanya saja bentuk bantuan tersebut masih dalam membahasan apakah dalam bentuk uang atau bantuan bahan pokok dan lainnya.

“Bentuk bantuannya belum ditentukan, Dinas Sosial masih mendata jumlah masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid-19,” tuturnya.

Menurut Hasan,  pemerintah sangat mungkin mengalokasikan dana tambahan  lagi apabila dampak COVID-19 emakin meluas dan perlu penanganan tambahan. Bupati Nunukan siap melakukan pergeseran anggaran-anggaran kegiatan fisik dan anggaran yang mungkin tidak terpakai bila situasi dan kondisi semakin memburuk dan butuh penanganan cepat disertai anggaran.

“Menggeser anggaran itu ada aturan, perlu kehati-hatian, jangan sampai pergeresran anggaran malah berdampak hukum dibelakang hari,” pungkasnya. (advetorial)

Tag: