Pemkab Nunukan Terima 23 Dokter Internship  

Dinkes-P2KB memberikan pengarahan tugas kepada 23 Dokter Internship yang akan bertugas di RSUD Nunukan dan Puskesmas se-Kabupaten Nunukan.  (Foto : Dinkes-P2KB/Niaga,Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun ini menerima 23 dokter internship, dimana 7 diantaranya adalah dokter gigi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para dokter tersebut akan bertugas di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan dengan Malaysia.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Nunukan, Hj, Miskia mengatakan penempatan para dokter internship dibagi dalam dua stase masing-masing selama 6 bulan dan 3 bulan

Penempaan tugas Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) stase I mulai 25 Februari 2026 sampai 14 Agustus 2026, adapun stase II  mulai 25 Agustus 2026 sampai berakhir 24 Februari 2027,” kata Miskia, Senin (02/03/2026).

Penugasan dokter tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes Nomor : HK.02.02/F/521/2026 tentang peserta pendamping dan wahana PIDI angkatan I 2026.

Para dokter internship yang ditugaskan sebanyak 16 orang akan mengisi tenaga medis untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Puskesmas Nunukan dan Puskesmas Sedadap, Nunukan Selatan.

“Nantinya para dokter akan bertukar tempat penugasan, dokter stase I di RSUD Nunukan selanjutnya ditempatkan di stase II ke Puskesmas dan sebaliknya,” sebutnya.

Pertukaran tugas stase I dan stase II bagi dokter ini bertujuan memberikan pengalaman pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan, sehingga masing-masing dokter dapat mengambil pengalaman dalam bertugas.

Selain menerima 16 dokter PIDI, Kabupaten Nunukan di tahun 2026 menerima penempatan 7 dokter Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) yang ditempatkan di dua wahana yaitu RSUD Nunukan dan Puskesmas Nunukan.

“Penugasan PIDGI tertuang dalam surat keputusan Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes RI Nomor : HK.02.02/F/452/2026,” sebutnya.

Program internship dokter gigi dilaksanakan dalam dua stase dengan durasi waktu tiga bulan yakni, stase I mulai 25 Februari 2026 sampai 24 Mei 2026 dan stase II mulai 25 Mei 2026 sampai 24 Agustus 2026.

Para dokter gigi juga akan bertukar tempat penugasan, mekanisme rotasi ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman klinis serta pemahaman sistem pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas rujukan maupun pelayanan primer.

“Kehadiran para dokter akan menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan,” sebutnya.

Miskia menerangkan, tambahan tenaga medis baru ini tidak hanya meningkatkan kapasitas pelayanan di RSUD dan puskesmas, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran profesional bagi para dokter sebelum memasuki praktik mandiri.

Dinkes-P2KB Nunukan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan kedua program internsip melalui pembinaan, pendampingan, serta koordinasi lintas fasilitas pelayanan kesehatan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Kehadirian para dokter di kurun waktu 1 tahun diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di Nunukan,” ungkap Miskia.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: