Pemkab Nunukan Tunda Pilkades di Sembilan Desa

aa
Dyah Lestari. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan  menunda agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sembilan desa  di enam kecamatan yang rencananya digelar bulan Juli-Agustus tahun 2019. “Pertimbangan menunda adalah tahun 2019 adalah  tahun politik dan demi menjaga kedamaian agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan Dyah Lestari, Selasa (15/1).

Pilkades  yang pelaksanaan ditunda  di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimenggaris, Desa Liang Bunyu, Desa Binalawan dan Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian, Desa Sei Nyamuk, Desa Tanjung Aru di wilayah Kecamatan Sebatik Timur, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Penundaan sementara Pilkades telah disampaikan ke masing-masing kecamatan dan bersamaan dengan itu, DPMPD meminta agar camat mensosialisasikan Penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Kita akan jadwalkan ulang pilkades di desa yang ditunda.“Kita ingin pemilu 2019 aman dan damai. Estimasi Pilkades kemungkinan digelar nanti setelah agenda Pemilu dan Pilpres 2019 selesai,”  kata Dyah.

Menurutnya, menjaga kondusifitas daerah berkaitan dengan tahun politik sangat penting agar situasi ditiap wilayah bisa terkendali. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta aparatur desa memahami keadaan ini. Penundaan semata-mata demi keamanan wilayah bukan karena desakan hal-hal lain. Terkait itu pula, Dyah menyebutkan kesosongan jabatan Kades sementara waktu akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk. “Pelayanan pemerintahan desa harus tetap berjalan, nanti kita tunjuk penanggung jawab Kades,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2015 telah dilaksanakan Pilkades serentak di 13 kecamatan untuk 210 desa, tahun 2017 dilaksanakan juga Pilkades pada 7 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.  (002)