Pemkab Sosialisasi Perizinan Melalui OSS

aa

aa
Pemkab Berau mengelar sosialisasi satgas percepatan pelaksanaan berusaha dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Berau sebagai tindaklanjut dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, mulai mesosialisasikan pelayanan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau  Online Single Submission (OSS).

Dalam kegiatan sosialisasi dipusatkan di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Rabu (20/11), Assisten II Sekretariat Daerah, H Mansyah Kelana  mengatakan, Pemkab Berau bertekat  mengubah seluruh proses investasi dan usaha menjadi online dan terintegrasi agar investasi lancar masuk ke Berau.

“Satgas diharapkan dapat melihat di mana ada kemacetan dalam  proses perizinan  dan  bisa segera mencarikan solusi,” jelasnya.

Menurut Mansyah,  OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Instrumen kebijakan lainnya adalah Satgas Pengawalan Berusaha. “OSS dirancang untuk menghubungkan dan mengintegrasikan sistem layanan perizinan berbasis TIK yang telah dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dengan aturan yang berlaku  saat ini, seharusnya seluruh perizinan itu dapat satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar jadi mudah“Tidak ada lagi yang di OPD. Harus satu pintu seluruhnya. Sehingga dapat memangkas jalur birokrasi yang sangat panjang,” tegas Mansyah.

Ditambahkan, saat ini DPMPTSP telah mengurusi 82 perizinan, namun masih ada beberapa perizinan yang ditangani oleh beberapa OPD. Tentu kedepannya, pelayanan perizinan ini bisa diserahkan ke DPMPTSP.

“Sejak pemberlakuan OSS ini, Pemkab Berau telah menerbitkan sekitar 1500 izin ,” pungkasnya. (ana/adv)