Pemkab Undang PSPPR UGM Bahas RTRW Kutim 2015-2035

Dialog daring antara Pemkab Kutim bersama PSPPR terkait peninjauan RTRW Kutim 2015-2035. Foto: Irfan/Pro Kutim.

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Untuk meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2015-2035, Pemkab Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengundang pakar dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (29/7/2020).

Menggunakan aplikasi media zoom dalam jaringan (daring) dialog berjalan dengan teleconference dipandu oleh moderator Kabid prasarana dan pengembangan Bappeda Kutim Ery Mulyadi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Seskab Irawansyah bersama perwakilan OPD terkait, Kepala PSPPR UGM Bambang Hari Wibisono, anggota tim pengkajian PSPPR UGM Muhammad Sani Roychansyah, perwakilan Pemprov Kaltim, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, dan beberapa perwakilan OPD Kutim terkait.

Seskab Irawansyah dalam kesempatan itu mengusulkan jika tata ruang yang tersusun sejak 2015 perlu dievaluasi kembali guna menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan ligkungan sesuai dinamika di Kutim.

“Perlu ada pengkajian dan penilaian dari tim PSPPR UGM. Dasarnya tata ruang dapat menyesuaikan pengembangan pembangunan yang ada melalui Perda Kutim Nomor 16. Untuk itu diperlukan kegiatan peninjauan kembali, saat ini Kutim tengah giat dalam pembangunan agrobisnis dan agroindustri contohnya saja ada kawasan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan industri lainnya disesuaikan dengan pengembangan RTRW,” bebernya.

Irawansyah menambahkan pengkajian itu meliputi kondisi wilayah atau potensi masalah, tujuan kebijakan strategi penataan ruang, konsep pengembangan wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis. Sedangkan tujuan penataan ruang adalah menciptakan untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Hasilnya, tersedianya RTRW Kutim yang implementatif sesuai dengan dinamika pembangunan internal eksternal dan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, tim pengkajian PSPPR UGM Muhammad Sani Roychansyah mengemukakan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Ketika merencanakan pembangunan harus ada dasarnya. Salah satu dasar, selain rencana yang dibuat oleh pusat, provinsi, itu kabupaten juga harus punya. Karena yang kemudian mengatur, yang dianut adalah rencana yang di kabupaten.

“Ini kami membantu Pemkab Kutim untuk kemudian merevisi. Jadi salah satu RTRW. Karena kita tahu bahwa ruang itu sangat besar peranannya bagaimana nanti menjadi pedoman untuk pembangunan. Mana yang harus dibangun, mana yang tidak, mana yang boleh dikonservasi dan mana yang boleh dieksplorasi. Kita membantu Pemkab Kutim menyusun itu,” terangnya.

Lebih jauh, Sani mengutarakan PSPPR UGM dalam mengkaji RTRW Kutim berpedoman dengan Permen ATR No 6/2017  Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW. Dimulai dari persiapan pengkajian melalui proses kegiatan mengumpulkan data dan informasi terkait RTRW untuk melihat kesesuaian RTRW dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Selanjutnya ada evaluasi terdiri dari proses mengukur tingkat kualitas dan kesesuaian RTRW dengan peraturan perundangan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang. Kemudian tahapan penilaian yaitu proses pengambilan keputusan melalui pemberian suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan informasi yang obyektif dan relevan mengenai RTRW dengan menggunakan

metode/teknik.

“Nanti akan dilihat apa RTRW tidak perlu direvisi atau perlu direvisi berdasarkan perubahan peraturan perundang undangan jika muatan rencana berubah lebih dari 20 persen atau pencabutan peraturan perundangundangan jika muatan rencana dibawah 20 persen. Dua hal itu yang akan menjadi rekomendasi dalam memutuskan RTRW lanjutan,” paparnya. (hms13)

Tag: