Pemkot Balikpapan Evaluasi Pengelolaan Aset dalam Asistensi Indeks BMD 2024

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dan Sekda Balikpapan Muhaimin, serta Kasubdit BMD Wilayah II Dwi Satriany Unwidjaja memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemkot Balikpapan menjadi salah satu tuan rumah dalam acara asistensi pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah IV Tahun 2024, yang berlangsung di Balai Kota, Selasa 3 September 2024.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, salah satu masalah utama terkait aset adalah banyaknya barang yang belum disertifikasi. Aset yang telah dibeli pemerintah kota kerap kali belum dilengkapi dengan sertifikat resmi, seperti segel atau akta jual beli.

“Tim di BPKAD kini sedang berusaha keras untuk mengurus sertifikasi aset-aset yang belum memiliki dokumen resmi. Progresnya sudah semakin baik,” kata Muhaimin saat jumpa wartawan usai kegiatan.

Dalam rapat koordinasi dengan KPK, terungkap masalah utama adalah indeks aset. Balikpapan berupaya agar semua aset yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, segera diurus untuk mendapatkan sertifikat.

“Kami berharap dukungan dari BPN dan KPK untuk mempercepat proses sertifikasi, sehingga pengurusan sertifikat di tingkat kabupaten dan kota dapat berjalan lebih cepat,” ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, jumlah aset Pemkot sangat besar, mencapai ratusan unit. Kelemahan utama adalah kurangnya pencatatan yang menyebabkan beberapa aset malah diklaim oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, semua aset akan disertifikatkan untuk meningkatkan nilai dan pengelolaan aset Pemkot,” jelasnya.

Di sisi lain, Dwi Satriany Unwidjaja, Kasubdit BMD Wilayah II menjelaskan, tujuan asistensi ini adalah untuk meningkatkan pendataan dan pengelolaan dokumen aset dengan lebih optimal.

“Jika saat ini dokumen penggunaan tidak jelas, kami berupaya mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah agar hasilnya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Dwi.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan pengukuran indeks pengelolaan barang milik daerah, bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan standar.

“Dengan adanya 500 pemerintah daerah di Indonesia, kami tidak dapat memantau satu per satu. Oleh karena itu, pengukuran dilakukan secara masif, mencakup administrasi, pemanfaatan, dan kepemilikan, untuk mengidentifikasi dan menangani masalah aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Didik.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: