
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya memperkuat fasilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas. Sejumlah fasilitas sudah tersedia di beberapa titik layanan.
Di antaranya lift khusus difabel di kantor sekretariat daerah yang diprioritaskan hanya untuk penyandang disabilitas, kursi roda di kantor kelurahan, hingga alat bantu bagi tunanetra. Bahkan pak wali kota pun tidak menggunakan lift difabel. Itu memang dikhususkan untuk mereka,” jelas Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono, Jumat (5/9/2025), menanggapi temuan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga menyiapkan rencana menambah fasilitas penunjang dan petugas pendamping khusus. Dengan begitu, masyarakat difabel dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik.
Berdasarkan data terbaru Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Balikpapan mencapai sekitar 2.200 orang pada 2024, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 1.500 orang.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mencatat terdapat 1.402 penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 di Balikpapan.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya ketersediaan sarana pelayanan yang ramah disabilitas.
Baginya, layanan publik yang inklusif tidak hanya sebatas infrastruktur, tetapi juga mencakup penyediaan informasi yang bisa diakses semua kalangan.
Kewajiban menghadirkan pelayanan publik inklusif telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib menyediakan akses fisik maupun digital, termasuk dokumen braille, audio, subtitle, hingga petugas pemandu.
Dengan kerangka hukum yang sudah jelas, sebut Erri, evaluasi dari KIP Kaltim menjadi dorongan bagi Pemkot Balikpapan untuk memperkuat layanan PPID yang lebih inklusif.
Ia berharap, hal itu dapat menjamin hak warga atas keterbukaan informasi sekaligus memastikan kelompok rentan tidak tertinggal.
Upaya menghadirkan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan terus berjalan. Namun, sejumlah catatan muncul terutama terkait aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas yang masih terbatas.
Sarana inklusif masih terbatas
Sebelumnya KIP Kaltim menilai kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balikpapan cukup baik dalam hal layanan dan pemenuhan data. Hanya saja, masih ada hambatan teknis dan keterbatasan sarana inklusif.
“Secara umum pelayanan PPID sudah berjalan bagus. Tetapi sempat terkendala jaringan akibat pemadaman internal,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Kaltim, Erni Wahyuni, saat melakukan monitoring di Balikpapan.
Erni menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, PPID harus memastikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok difabel.
Menurutnya, fasilitas yang tersedia saat ini baru sebatas jalur landai (ramp) dan kursi roda. Ke depan, dibutuhkan layanan tambahan, seperti petugas yang mampu menggunakan bahasa isyarat, hingga perangkat penunjang bagi tunarungu dan tunawicara.
“PPID semestinya bisa hadir lebih dekat dengan warga. Idealnya, layanan tidak hanya di kantor Diskominfo, melainkan berada di kompleks perkantoran wali kota agar akses masyarakat lebih mudah,” pesannya.
Penulis : Putri | Editor : Intoniswan
Tag: Ramah Disabilitas