Pemkot Balikpapan Pastikan Tanah Karsiman Hady Belum Dibayar

tanah
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Kantor Pertanahan Balikpapan, dan kuasa hukum pemilik lahan atas nama H Karsima Hady. (intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tanah H Karsiman Hady dibelah jalan dari Km 13 ke kawasan industri Kariangau belum dibayar. Untuk membayar ganti rugi tanah tersebut Pemkot Balikpapan memerlukan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim, serta dokumen-dokumen lain terkait dengan penggunaan tanah Karsiman untuk jalan umum.

Hal itu disampaikan Fachnuddin H dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (3/4. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy, dan anggotanya, Dahri Yasin, Gamalis, Wibowo Handoko, Hj Syarifah Masyitah Assegaf, Ferza Agustya, dan Sapto Setyo Pramono.

Sedangkan dari unsur Pemprov Kaltim hadir Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, H Joko Setiono, Fahmi dari BPKAD Pemprov Kaltim, Purwanti dari Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah, staf dari Biro Pembangunan Daerah, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam.

Dari Pemerintah Kota Balikpapan Fachnuddin (Dinas Pertanahan Kota Balikpapan) dan Irwansyah dari Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kota Balikpapan. Sedangkan pemilik tanah H Karsima Hady diwakili kuasa hukumnya, Syarif Syamsul dan kawan-kawan.

Tidak Baik Menahan-nahan Ganti Rugi Tanah Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut Syarif Syamsul menerangkan, total luas tanah Karsiman dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik lebih kurang 1,9 hektar. Di atas tanah tersebut Pemprov Kaltim membangun jalan yang kini menjadikan tanah Karsiman terbelah dua. “Permintaan ganti rugi sudah disampaikan sejak tahun 2012 dan baru mendapat tanggapan di akhir tahun 2016. Ajuan ganti rugi untuk seluruh tanah Rp3,8 miliar atau Rp2 juta/m2,” ujar Syarif.

Menurut Fachnuddin, berdasarkan catatan yang ada di Pemkot Samarinda, tanah yang diajukan mendapat ganti rugi atas nama Karsiman Hady memang belum pernah diproses pembayarannya oleh Pemkot Balikpapan.

“Pemkot Balikpapan baru mengetahui tanah Karsiman belum diganti rugi pada akhir tahun 2016. Pada tahun 2017 ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pemprov Kaltim bahwa Pemkot Balikpapan tidak mempunyai dana untuk membebaskan atau membayar ganti rugi dan surat tersebut belum dibalas Pemprov Kaltim,” tambahnya.

Apabila Pemprov Kaltim menjamin memberikan bantuan keuangan untuk membayar ganti rugi tanah Karsiman, maka Pemkot Balikpapan siap melakukan kegiatan persiapan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan agar tanah tersebut bisa diganti rugi, misalnya melakukan peninjauan lapangan, pengukuran luas tanah yang terpakai untuk jalan umum, memeriksa keabsahan bukti kepemilikan tanah, dan lain-lain dokumen terkait pembangunan jalan oleh Pemprov Kaltim. “Kita siap memberikan bantuan dengan dukungan instansi teknis dari Pemprov Kaltim. Kita perlu memperoleh justifikasi teknis dari DPUPRPR Kaltim,” ujar Fachnuddin.

Sedangkan Irwansyah dari KPN Balikpapan menerangkan,KPN siap memberikan bantuan teknis untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah tersebut, misalnya melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah, keberadaan tanah dalam peta bidang tanah di Balikpapan. “Karena luas tanah yang akan dibebaskan kurang dari 5 hektar, prosesnya bisa langsung antara pengguna tanah dengan pemilik tanah, prosedurnya tidak serumit kalau luasan tanah di atas 5 hektar,” kata Iswansyah.

Sementara itu Kepala Bidang Binamarga DPUPRPR Kaltim, Joko Setiono mengatakan siap memberikan bantuan informasi dan dokumen terkait dengan pembangunan jalan dari Km 13 ke kawasan industri Kariangau yang sekarang ini diketahui berada di atas tanah Karsiman. “Apabila ada rapat-rapat di Pemkot Balikpapan dalam rangka menyelesaikan masalah ganti rugi tanah Pak Karsiman, saya siap hadir dan membawakan dokumen terkait proyek jalan tersebut,” ucapnya. (001)