
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Surat edaran ini menjadi panduan resmi untuk mendorong praktik kurban yang sesuai syariat, dan menjaga kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih menyampaikan, edaran itu memuat ketentuan teknis baik untuk penjual maupun pelaksana pemotongan hewan kurban.
Dikatakan, untuk lokasi penjualan hewan kurban, penjual wajib mengantongi surat izin dari kelurahan setempat, serta izin dari DP3 sebagai penyedia hewan kurban.
“Kemudian bukti perjanjian penggunaan lahan jika tempat bukan milik pribadi, dan lokasi tidak boleh mengganggu lalu lintas atau ketertiban umum,” kata Sri Wahyuningsih, Senin 2 Juni 2025.
Tempat penjualan juga harus memenuhi syarat teknis seperti tidak menyakiti hewan, memiliki pagar pembatas yang aman, akses jalan yang memadai, dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Desain kandang pun harus menghindari risiko stres atau cedera pada hewan kurban.
“Kami ingin memastikan hewan yang dijual tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga diperlakukan dengan baik secara etis,” ujar Sri.
Dalam memilih hewan kurban, masyarakat diminta memastikan hewan sehat, tidak cacat, dan tidak kurus. Kemudian berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta memiliki dua buah zakar yang lengkap dan simetris.
Selanjutnya cukup umur. Kambing dan domba minimal satu tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Dari sisi legalitas, lanjut Sri Wahyuningsih, hewan juga harus dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dari daerah asal, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang, Dan rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner daerah penerima.
Tempat pemotongan hewan pun diatur ketat. Lokasi tidak boleh berada di daerah rawan banjir dan harus memiliki fasilitas lengkap, mulai dari area penerimaan dan pengistirahatan hewan, tempat penyembelihan dan penanganan daging/jeroan, hingga sistem penanganan limbah.
“Selain itu, ketersediaan air bersih menjadi komponen vital dalam mendukung kebersihan dan desinfeksi selama proses pemotongan berlangsung,” jelas Sri.
Sri Wahyuningsih juga menekankan seluruh ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan hewan dan manusia, sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih saat pelaksanaan kurban berlangsung.
“Dengan mengikuti pedoman ini, kita tidak hanya menjalankan ibadah, tapi juga menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pengawasan intensif di lapangan bersama instansi terkait, untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai aturan, dan nilai-nilai keagamaan serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanHewan KurbanIduladhaKesehatan Hewan