Pemkot Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Wabah Covid-19 Sampai 31 Maret

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. (Foto : HO/Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat wabah Corona, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020. Perpanjangan itu, adalah keenam kalinya sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.

Keputusan itu, tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang bernomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.

Dalam salinan SK yang diperoleh Niaga Asia, ada 3 poin yang jadi pertimbangan, hingga menetapkan 4 poin penting yang harus dilaksanakan.

“Kesatu, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda,” kata Jaang dalam keputusan itu.

“Kedua, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19,” ujar Jaang.

Dalam poin ketiga, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat,” tambah Jaang.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian Jaang dalam poin keempat.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani, membenarkan terbitnya SK Wali Kota itu. “Iya benar mas,” singkat Idfi kepada Niaga Asia. (006)

Tag: