Pemkot Samarinda Selesaikan Laporan Akhir RTRW 2020-2040

Walikota Samarinda, H Andi Harun dan Sekda Samarinda, H Hero Mardanus Satyawan. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia) 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda sudah menyelesaikan Laporan Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2020-2040 ini telah terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.

“Buku Laporan Rencana ini merupakan tahap akhir dalam proses penyempurnaan materi teknis dan raperda RTRW yang telah disusun pada Tahun 2019,” kata Sekretaris Daerah Kota Samarinda, H Hero Mardanus Setyawan.

Laporan Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2020-2040 yang diselesaikan Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataraan Ruang (PUPR) Samarinda saat Hero menjabat Kepala Dinas PUPR,  proses sinkronisasi dan koordinasi dilakukan dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sinkronisasi dan koordinasi itu dilakukan, kata Hero, guna menghasilkan dokumen yang memenuhi persyaratan persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sesuai Peraturan Menteri ATR No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Sekarang kita menunggu persetujuan substansi,” ungkapnya.

Informasi aktual dan tentu lebih akurat di RTRW ini antara lain, dataran dominan di Kota Samarinda ini adalah dataran rendah dengan ketinggian 18 m diatas permukaan laut (mdpl) yang tersebar di seluruh Kecamatan pada Kota Samarinda dengan luas wilayah berkisar 36.846,45 hektar atau dengan presentase sebesar 51,5% dari seluruh wilayah Kota Samarinda.

Sumber: Laporan Akhir RTRW Kota Samarinda 2020-2040.

Selain itu, kemiringan lereng pada Kota Samarinda terbagi menjadi 5 kemiringan lereng, diantarannya 0–8%,  (8-15%), (15-25%), (25-45%)  serta >45% yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Untuk kemiringan lereng yang paling mendominasi pada Kota Samarinda yaitu kemiringan lereng 0-8% (datar) dengan luasa 32985,13 hektar.

RTRW Kota Samarinda 2020-2040 jauh lebih lengkap dibandingkan RTRW sebelum-sebelumnya. RTRW yang baru ini menjelaskan dengan rinci terkait peruntukan ruang, dilengkapi dengan peta, tabel, dan gambar-gambar sehingga mudah dipahami.

Sumber: Laporan Akhir RTRW Kota Samarinda 2020-2040.

Maksud, Tujuan, dan Sasaran

Tim Penyusun Laporan Akhir RTRW Kota Samarinda menerangkan Rencana Tata Ruang disusun berdasarkan wilayah administratif dengan  mengikuti hierarki perencanaan. Hierarki tersebut meliputi rencana tata ruang wilayah tingkat nasional, wilayah provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

“Dengan demikian  antar dokumen Rencana Tata Ruang pada tingkatan terendah harus mampu mengakomodir dokumen Rencana Tata Ruang diatasnya. Mengacu kepada hal tersebut maka pada tahun 2014, pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034,” paparnya.

Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota memiliki masa berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkan dan dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Sejak diundangkan hingga saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014- 2034 telah berjalan selama 4 tahun. Setelah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2018.

Peninjauan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan terhadap penyesuaian perundang-undangan yang berlaku ataupun terbitnya peraturan perundang- undangan baru yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah yang mempengaruhi beberapa muatan dari Rencana Tata Ruang Kota Samarinda.

Hasil peninjauan yang dilakukan menjelaskan terdapat beberapa dinamika pembangunan yang berpengaruh terhadap perubahan rencana struktur dan pola ruang Kota Samarinda, indikasi program 5 (lima) tahunan banyak yang belum teralisasi dan kualitas data yang belum lengkap serta belum diperbaharui. Berdasarkan pertimbangan dan hasil peninjauan kembali tersebut maka dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2014-2034.

Melalui revisi RTRW Kota Samarinda diharapkan dapat menghasilkan RTRW Kota Samarinda yang dapat mewujudkan ketertiban penataan ruang, memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Adapun maksud dari Penyusunan Revisi RTRW Kota Samarinda Tahun 20142034, Dirincikan sebagai berikut: (a) Melakukan revisi terhadap RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 guna menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan wilayah kota dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.

Selanjutnya (b) Melakukan revisi terhadap RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah Kota Samarinda serta wilayah sekitarnya melalui perbaikan ataupun penyempurnaan, baik dalam bentuk penyusunan muatan pada bagian yang berubah dan penyesuaian terhadap kecenderungan perkembangan serta penyelerasan terhadap dinamika pembangunan.  Terakhir © Menjamin terwujudnya rencana tata ruang wilayah kota yang berkualitas serta kepastian terhadap arah pelaksanaan pembangunan.

Dijelaskan pula, tujuan dari Penyusunan Revisi RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034, dirincikan sebagai berikut:  a. Menyusun dokumen revisi rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda melalui perbaikan ataupun penyempurnaan, baik dalam bentuk penyusunan muatan pada bagian yang berubah dan penyesuian terhadap kecenderungan perkembangan serta penyelerasan terhadap dinamika pembangunan.

Kemudian; b. Menyiapkan dokumen rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda sebagai bahan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selanjutna; c. Menyiapkan dokumen rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota dan perwujudan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota. Menyiapkan dokumen rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.

Tim Penyusun Laporan Akhir RTRW Kota Samarinda  mengatakan, adapun sasaran dalam penyusunan Revisi RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034, dirincikan sebagai berikut: Pertama; Melakukan revisi dan penyempurnaan materi muatan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang dalam RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034.

Kedua; Melakukan revisi dan penyempurnaan materi muatan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034. Ketiga;  Melakukan revisi dan penyempurnaan materi muatan rencana dan penetapan kawasan strategis dalam RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034.

Keempat; Melakukan revisi dan penyempurnaan materi muatan arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang wilayah kota dalam RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034. Kelima;  Melakukan revisi terhadap muatan batang tubuh peraturan daerah tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034.

[ADV Diskominfo Samarinda | Intoniswan]

Tag: