Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Terkait Lingkungan Hidup

AA
Nurrahmani. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah menyiapkan regulasi (peraturan daerah) terkait dengan  lingkungan. Regulasi terkait lingkungan yang sudah memasuki tahap akhir adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan, menyusul regulasi tentang KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dalam rangka revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berkesesuain dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, termasuk menyiapkan revisi Perda tentang Kebersihan.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda,  Nurrahmani yang akrab dipanggil Yama ketika berbicara sebagai nara sumber dalam seminar bertema: “Green Development: Kontribusi ASN Terhadap Indonesia Hijau” yang dilaksanakan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD), Lembaga Administrasi Negara di Samarinda, Jumat (16/8/2019) pagi.

baca juga:

Mariman Darto Minta Alumni LAN Pelopor Indonesia Hijau

Nurrahmani: Perusahaan Tambang Stop Main Sogok

Seminar  yang dsielenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-62 LAN dan HUT Ke-74 Republik Indonesia dibuka Kepala Puslatbang KDOD, Dr. Mariman Darto, dihadiri tidak kurang dari 200 peserta dari 52 instansi pemerintah di Kota Samarinda, LSM, kalangan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, organisasi sosial yang bergerak di bidang lingkungan di Auditorium LAN.

Makna daya dukung lingkungan adalah adanya supply (ketersediaan) dari alam dan lingkungan serta adanya demand (kebutuhan) dari manusia dan makhluk hidup lain. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

“Kalau kita sekarang menghadapi berbagai persoalan terkait lingkungan, kita tidak perlu saling menyalahkan, termasuk mencari siapa yang salah, karena selama ini baik itu dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan, apa lagi KLHS, belum punya,” kata Yama.

Diterangkan, setelah dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan KLHS selesai, akan digunakan sebagai bahan menerbitkan Perda RTRW yang jauh lebih mantap, lengkap dari perda sebelumnya.

Menurut Yama, dalam urusan menyiapkan regulasi terkait lingkungan, leading sector-nya memang DLH, tapi memerlukan koordinasi dengan banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Sekarang koordinasi dengan instansi terkait sangat bagus, tapi namanya penyiapkan regulasi yang baik perlu waktu, perlu kajian, perlu konsultasi publik, dan melibatkan akademisi,” ujarnya.

Tentang Perda Kebersihan, Yama menerangkan, juga sedang disiapkan untuk direvisi, terutama pada pasal-pasal terkait sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah. Pasal tentang sanksi diubah dan ditambah. Ancaman sanksi denda Rp50 juta tak efektif, tidak menakutkan masyarakat.

“Dalam revisi, diusulkan ada sanksi sosial. Pembuang sampah sembarangan nanti bisa disanksi melakukan kerja sosial, bekerja beberapa hari di lapangan dengan petugas kebersihan DLH. Kita harapkan DPRD juga mendukung,” ungkapnya.

Tentang SDM (Sumbar Daya Manusia) di Dinas Lingkungan Hidup, Yama menegaskan sudah mantap, sudah di-upgrade. “Saya perlu waktu 1 tahun memahami aneka masalah lingkungan dan kebersihan. Alhamdulillah saya sudah paham, dan itu bekal membangun SDM yang handal dalam 1,5 tahun belakangan,” ujarnya.

Kompetensi koordinator petugas kebersihan yang bekerja di lapangan juga sudah ditingkatkan. Penempatan seseorang menjadi koordinator lapangan juga melalui seleksi dan psikotes, layaknya seseorang PNS menempati jabatan tertentu. (001)

Tag: