Pemkot Samarinda Tidak Bisa Lagi Memberikan Rumah Tapak ke Warga SKM yang Direlokasi

AA
Perumahan kumuh di atas dan bantaran Sungai Karang Mumus. (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda tidak bisa lagi memberikan rumah tapak (tunggal) ke warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang perlu direlokasi sebab, terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Hal itu diungkapan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pmerintah Kota Samarinda, H Dadang Airlangga Nopandani kepada Niaga.Asia, Kamis (23/8). “Secara teknis tidak bisa lagi sebab warga bukanlah organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.

Menurut Dadang, dampak dari Permendagri tersebut sudah disampaikan Pemkot Samarinda saat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, tetap tidak bisa. Warga yang akan direlokasi tidak bisa lagi mendapat tanah plus rumah gratis sebagai pengganti seperti warga SKM yang dulu direlokasi ke Bengkuring, Sambutan, dan Damanhuri. “Untuk rumah di Handil Kopi saja 84 unit tak bisa diproses hibahnya ke warga SKM,” ucapnya.

Adanya hambatan dari Permendagri itu, lanjut Dadang, juga menghambat program pemerintah lainnya, yakni membebaskan kota dari perumahan  kumuh yang secara teknis dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Adanya Permendagri yang berbenturan dengan program penghapusan perumahan kumuh, membuat kegiatan penghapusan pemukiman kumuh sulit direalisasi di lokasi tertentu, seperti di bantaran sungai,” terangnya.

Dijelaskan pula, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya, untuk Samarinda yang bisa diberikan Pemkot Samarinda ke warga yang akan direlokasi adalah rumah susun sewa (rusunawa), warga relokasi masuk rusunawa dengan kewajiban membayar sewa. Rusunawa yang akan dibangun menggunakan APBN itu menjadi aset Pemkot Samarinda.

Rusunawa yang sudah diusulkan Pemkot Samarinda ke Kementerian PUPR  untuk dibiayai pembangunannya adalah di Pasar Segiri. Usulan sudah disampaikan dan tinggal menunggu tahun berapa disediakan dananya. “Kapan usulan itu dikabulkan, Pemkot Samarinda belum mendapat konfirmasi,” kata Dadang. (001)