Pemodal Tambang Batubara Liar di Hutan Kaltim Ditangkap

Lokasi tambang liar yang ditemukan di Dishut Kaltim. (Foto : istimewa/Balai Gakkum)

KUTAI KARTANEGARA.NIAGA.ASIA – Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menangkap R (43), pemodal sekaligus penanggungjawab aktivitas tambang batubara ilegal, di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, di Kutai Kartanegara. Tersangka kini mendekam di sel Lapas Kelas IIA Samarinda.

Terbongkarnya aktivitas tambang ilegal itu, setelah tim pengamanan hutan Dishut Kaltim, melakukan patroli di kawasan hutan produksi KPHP Santan, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Rabu (12/2) malam.

“Jadi, di lokasi, ditemukan adanya aktivitas tambang batubara diduga ilegal, menggunakan alat berat ekskavator dan buldozer,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Subhan menerangkan, tim di lokasi mengamankan 4 orang terduga penambang liar, berikut semua barang bukti di lokasi. “Hari Jumat (14/2), tim Balai Gakkum melakukan pengecekan, dan penanganan kasus itu diserahkan ke kami. Kasus kami kembangkan, karena kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ujar Subhan.

Salah satu alat berat ekskavator yang ditemukan di lokasi. (Foto : Balai Gakkum)

Dari 4 orang yang diamankan, diantaranya R, merupakan aktor intelektual, lantaran perannya sebagai pemodal aktivitas ilegal itu. “Penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka, dan sekarang ditahan di Lapas Samarinda,” terang Subhan.

Dijelaskan Subhan, barang bukti yang diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, antara lain ekskavator, dozer, serta sampel 5 kilogram batubara hasil penambangan ilegal.

Tersangka R, dijerat UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

“Tentu, dengan terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Kaltim, Polda Kaltim, BPKH Wilayah IV Kaltim, dan juga Lapas Samarinda,” demikian Subhan. (006)