Pemohon Paspor di Nunukan Meningkat Sejak Malaysia Tidak Berlakukan Antigen

Pelayanan permohonan paspor di kantor Imigrasi Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Jumlah pemohon pembuatan dokumen perjalanan luar negeri berupa paspor di Kantor Imigrasi Nunukan meningkat antara 20 sampai 30 orang per hari sejak dibukanya pintu masuk perbatasan Indonesia – Malaysia .

“Permohonan meningkat sejak dibukanya tujuan Sabah, Malaysia. Antusias masyarakat cukup banyak bepergian kesana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak kepada niaga.asia, Jumat

Selain kunjungan wisata ke Sabah, meningkatnya permohonan paspor dikarenakan dibukanya kembali perjalanan ibadah umrah dan haji. Meski kuotanya masih belum sebanding dengan kuota yang tersedia darintahun -tahun sebelum pandemi COVID-19.

Untuk memberikan pelayanan terbaik, Imigrasi telah menyiapkan aplikasi M paspor yang fungsinya sangat membantu bagi masyarakat dalam menentukan waktu untuk datang ke kantor Imigrasi.

“Lewat M paspor pemohon bisa memilih jam berapa mau datang? Mereka paling 30 menit menunggu, proses paspor selesai,” ujar Saut.

Permohonan paspor bulan Juli 2022 mencapai 864, Agustus sebanyak 698 dan September sebanyak 753 dokumen. Jumlah ini tentunya jauh dibandingkan tahun 2021 lalu, di mana sepanjang 1 tahun hanya ada 300 permohonan paspor.

Tidak hanya permohonan penerbitan paspor, kunjungan kedatangan warga asing baik dari Eropa dan Asia meningkat di tahun 2022 ini. Rata-rata kedatangan warga asing ke Nunukan ini melalui jalur Malaysia.

“Kebanyakan warga asing itu berangkat dari Malaysia, lalu ke Nunukan untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah lain,” jelasnya.

Faktor lainnya penyebab tingginya perjalanan warga Indonesia keluar negeri dan warga asing masuk ke Malaysia, dipengaruhi oleh kebijakan negeri jiran Malaysia tidak lagi memberlakukan wajib antigen.

Sebab lanjut Saut, biaya antigen di negara Malaysia cukup mahal. Bahkan lebih tinggi dari harga tiket perjalanan kapal tujuan Nunukan – Tawau Rp 440 ribu atau setara 139 Ringgit Malaysia.

“Dulu datang ke Malaysia wajib antigen, nanti pulang pakai antigen lagi. Biaya-biaya ini memberatkan masyarakat datang ke sana,” terang Saut.

Wacana Paspor 10 tahun

Di sisi lain Kantor Imigrasi Nunukan masih menunggu petunjuk teknis apakah dokumen blangko yang telah ada sebelumnya bisa diterapkan untuk proses penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau menggunakan blangko baru.

“Informasi ada blangko polikarbonat untuk paspor. Nah ini masih kita tunggu petunjuk teknisnya,” ungkap Saut.

Kepemilikan paspor 10 tahun hanya diberikan kepada berusia 17 tahun ke atas. Bagi masyarakat yang telah pemilik paspor lama tidak perlu panik atau berbondong-bondong datang ke kantor Imigrasi hendak mengganti paspor.

“Pemilik paspor 5 tahun yang masih berlaku tidak perlu panik. Tidak usah berbondong-bondong datang ke Imigrasi mengurus paspor baru,” demikian Saut.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: