Pemprov Berharap DPRD Kaltim Segera Sahkan Dua Perda

Sekda Kaltim HM Sa’bani (Foto Humaskaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap DPRD Kaltim segera mesahkan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

“Kita harap segera disahkan, pembahasannya  jangan sampai tertunda agar kedua Perda itu bisa memberi manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani ketika mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, Rabu (10/3/2021).

Menurut Sa’bani, kedua Raperda perlu disegerakan disahkan jadi Perda, karena  akan menjadi

pedoman bagi pemerintah daerah dalam bekerja, terutama mengenai penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

“Jika ada pedomannya, tentu ada dasar hukum untuk melaksanakan penanganan aset-aset milik daerah. Misalnya, mana yang bisa dikerjasamakan dan mana yang bisa dikuasai orang per orang,” jelasnya.

“Dengan ada dasar perda tersebut, tentu kita bisa membuat mekanisme dan prosedur terhadap pelaksanaan kedua program itu,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: