
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim menyusun kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Kaltim.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, penyusunan regulasi pembiayaan perumahan MBR melalui DAD bertujuan untuk mengatasi permasalahan tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) dan angka backlog perumahan, atau kesenjangan total rumah terbangun dengan kebutuhan jumlah rumah yang diperlukan masyarakat yang cukup tinggi di Kaltim.
“Angka kesenjangan kebutuhan rumah (backlog) di Kaltim tahun 2023 mencapai 300 ribu, sedangkan rata-rata SILPA kita dalam lima tahun terakhir sebesar Rp1,8 triliun,” kata Aji Muhammad Fitra Firnanda di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Senin 22 Juli 2024
Fitra bilang jumlah dana SILPA yang tidak terpakai ini, nantinya akan diinvestasikan untuk memberikan subsidi bunga bagi MBR sebesar 5 persen per tahun, sekaligus memberikan akses kemudahan pembiayaan perumahan MBR.
“Mudah-mudahan para developer yang bergerak di 0erumahan MBR, dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Fitra Firnanda.
Untuk memperlancar pembiayaan perumahan MBR melalui DAD, PUPR-PERA Kaltim telah mengajukan kebijakan itu ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
“Sekarang prosesnya dalam penyusunan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Selain Perda kita juga akan menyusun Pergub. Harapan kita di APBD perubahan 2025 sudah bisa dieksekusi,” ujar Fitra Firnanda.
Fitra juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah di perumahan MBS ini, syaratnya memiliki penghasilan di bawah Rp8 kita dan belum memiliki rumah sendiri.

“Jika ini terlaksana, banyak hal yang bisa tercapai seperti meningkatkan daya beli perumahan MBR, meningkatkan jumlah rumah layak huni dan mengurangi kumuh perkotaan,” jelas Fitra Firnanda.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, ada empat penyebab utama backlog perumahan.
Di antaranya, rendahnya kemandirian pembiayaan MBR untuk membangun rumah, terbatasnya bentuk pembiayaan, sulitnya akses sumber pembiayaan, dan keterbatasan kewenangan Pemprov Kaltim dalam menyediakan rumah bagi daerah.
“Kaltim sendiri harus membangun 301 ribu rumah. Setiap tahun kebutuhan rumah meningkat, terutama dari angka pernikahan yang tinggi. Pada tahun 2023, jumlah pernikahan di Kaltim mencapai 22.449, meski ada penurunan 28,16 persen dalam dekade terakhir,” kata Ujang Rachmad.
Ia menyebutkan sebagian besar pasangan baru masih tinggal dengan mertua dan membutuhkan rumah sendiri. Setidaknya, diperlukan 11 ribu rumah per tahun untuk memenuhi kebutuhan ini.
“Oleh karena kami mengusulkan agar DAD digunakan untuk pembangunan perumahan MBR dan menjadikan Kaltim sebagai pilot project nasional. Hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait,” sebut Ujang Rachmad.
Dengan begitu Ujang berharap kebijakan ini dapat direplikasi secara nasional, dan memberikan dampak signifikan.
“Kita semua akan menjadi pengukir sejarah jika kebijakan ini berhasil dan diterbitkan sebagai kebijakan dengan landasan hukum kuat di Kaltim,” demikian Ujang Rachmad.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Pemprov KaltimPerumahan