Pemprov Kaltara Diterpa Isu Miring Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang usai melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara (Kaltara) Bastian Lubis membenarkan beredarnya informasi dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Kemarin saya dapat informasi katanya ada yang mau melaporkan masalah ini. Saya sendiri mendukung penegakkan supremasi hukum,” kata Bastian kepada niaga.asia, Senin.

Sebagai Ketua TGUPP, Bastian mengaku banyak menerima masukan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara yang diberikan jabatan dan dilantik pada eselon III dan IV tidak sesuai kompetensinya.

Padahal, sikap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sejak awal Seleksi Terbuka (Selter) menegaskan tidak ada jual beli jabatan. Sebab praktek seperti itu akan berdampak terganggunya tatanan ASN di Pemprov Kaltara.

“Saya rasa Pak gubernur all out membersihkan tatanan pemerintahan. Makanya beliau mempersilahkan kalau ada bukti-bukti, laporkan masalah ini,” ujar Bastian.

Dia menjelaskan tim TGUPP dalam tugasnya hanya melakukan Selter terhadap ASN jabatan eselon II. Sedangkan untuk eselon III dan IV diberikan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pengangkatan ASN menduduki suatu jabatan tentunya melihat dari beragam pertimbangan seperti rekam jejak, kompetensi, pengalaman kerja dan keahlian lainnya yang dapat mendukung kinerja dalam bekerja.

“Selter TGUPP cuma memilih tiga besar eselon II. Tapi yang memilih kepala dinas tetap Gubernur. Sedangkan eselon III dan IV dipilih Baparjakat dalam sidang,” terang Bastian.

Kisruh dugaan jual beli jabatan diduga akibat adanya ASN yang tidak terpilih atau mendapatkan tempat jabatan tidak sesuai. Meski tidak terlibat dalam Selter eselon III dan IV, TGUPP mengidentifikasi adanya beberapa jabatan yang tidak sesuai kompetensi.

Karena itu, dugaan jual beli jabatan sangat memungkinkan terjadi. Namun demikian Bastian berkeyakinan praktek kesepakatan negosiasi jabatan dijalankan Baperjakat tidak sepengetahuan Gubernur Kaltara.

“Gubernur sudah mempercayakan kepada tim Baperjakat. Mungkin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang perlu dipertanyakan,” ungkap Bastian.

Bastian bilang dia tidak terlalu mendalami kabar dugaan jual beli jabatan, di mana menurut informasi dibandetol seharga Rp 50 juta per jabatan dengan perjanjian membayar uang muka (DP) senilai Rp 10 juta per orang.

Dugaan praktek jual beli jabatan ASN biasanya dikendalikan oleh satu orang dan dibantu beberapa orang yang tugasnya berkoordinasi dengan calon-calon pegawai yang berniat menduduki jabatan penting.

“Pelantikan pejabat kemarin 200 orang lebih. Terdiri dari 18 orang eselon II, dan sisanya eselon III dan IV,” demikian Bastian.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

 

Tag: