Pemprov Kaltara Tidak Peduli Kisruh yang Ditimbulkan Maxim di Nunukan

Sopir Angkot berunjuk rasa di kantor Bupati Nunukan menolak kendaraan roda 4 maxim. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai penerbit izin atau rekomendasi angkutan daring atau online kepada aplikator maxim, benar-benar tidak peduli dengan penolakan sopir angkot di Nunukan beroperasinya maxim.

Meski protes penolakan keberadaan maxim sudah memasuki bulan kedua disampaikan Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan, tapi tak satupun pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara memberikan atensi atas masalah tersebut, dan membiarkan Pemkab Nunukan setipa minggu mengatasi protes sopir angkot.

Kepala Dinas Kominfo Kaltara, Ilham Zain, sekaligus juru bicara Pemerintah Provinsi Kaltara, juga gagal dikonfirmasi atas abainya Pemprov Kaltara akan aspirasi sopir angkot di Nunukan yang menolak maxim.

Ilham sudah dihubungi  Niaga.Asia melelaui telepon sesulernya, tapi seperti kebiasaannya, Ilham adalah pejabat yang sangat abai akan komunikasi, paling tak peduli dengan telepon yang masuk ke teleponnya.

Sementara Kasat Lantas Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto membenarkan adanya 3 unit kendaraan roda 4 maxim yang dilaporkan sopir angkot kedapatan membawa penumpang dan telah ditangani oleh Satlantas Nunukan.

“Surat izin operasi maxim dari Pemprov Kaltara belum keluar, kami sudah meminta maxim untuk tidak beroperasi sementara waktu,” ucapnya.

Larangan beroperasinya roda 4 merujuk pada kesepakatan bersama antara maxim dan angkot disaksikan Dinas Perhubungan Nunukan dan Satlantas Nunukan pada 1 September 2022 lalu.

Bagi kendaraan maxim yang dilaporkan beroperasi akan diberikan peringatan dan diamankan selama 4 hari ditambah driver membuat pernyataan tertulis. Apabila driver kembali melakukan pelanggaran diberikan sanksi penilangan.

“Minggu ini kita coba tertibkan angkutan roda 4 online maxim, kita tidak ingin permasalahan ini menimbulkan gejolak,” tutupnya.

Perkembangan terbaru atas penolakan sopir angkot di Nunukan adalah, Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan (SPAUN) Herman menyesalkan, sikap manajemen transportasi angkutan online maxim Nunukan yang tidak bertanggung jawab terhadap driver kendaraan roda 4 yang masih tetap beroperasi, padahal untuk sementara waktu sudah sepakat untuk off dulu beroperasi.

“Kemarin Sabtu 24 September kami kembali menyandera kendaraan roda 4 angkutan maxim yang beroperasi mengangkut penumpang,” kata Herman pada Niaga.Asia, Minggu (25/09/2022).

Perjanjian kesepakatan larangan beroperasinya sementara waktu kendaraan roda 4 tidak dipenuhi, dan manajemen maxim Nunukan terkesan lepas tangan terhadap ulah nakal para driver – drivernya.

Herman menjelaskan, perjanjian kesepakatan yang dibuat di Dinas Perhubungan Nunukan, sangat jelas meminta pihak manajemen maxim melengkapi izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan kelengkapan izin lainnya.

“Sampai hari ini ada 3 unit kendaraan maxim kita sandera karena membawa penumpang, kendaraan kami diserahkan ke Satlantas Nunukan,” sebutnya.

Sebagai perusahaan transportasi online yang memiliki cabang di hampir seluruh wilayah Indonesia, maxim harusnya menjaga komitmen dan memperlihatkan contoh yang baik kepada perusahaan taksi lokal.

Maxim tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap ulah nakal driver. Sebab, kata dia, tidak mungkin ada driver tanpa aplikasi maxim dan sangat aneh jika manajemen maxim tidak mengetahui adanya  penumpang.

“Tidak boleh lepas tangan begitu saja, Maxim Nunukan tetap harus bertanggung jawab, driver itu bekerja di bawah manajemen maxim,” bebernya.

Dikatakan Herman, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 menyatakan tiap taksi online yang beroperasi di suatu daerah harus memenuhi 10 poin yaitu, 1. Kapasitas silinder minimal 1.000 CC, 2 wilayah beroperasi, 3. plat kendaraan. 4, memiliki badan hukum Indonesia.

Selanjutnya, 5. Tarif batas atas dan bawah, 6, tarif angkutan, 7. Batas kuota, 8. Kriteria suspend, 9. Alat pemantau CCTV dan 10. Akses digital dashboard.

“Tiap angkutan online harus memberikan akses digital dashboard dalam bentuk grafis kepada Menteri atau gubernur,” kata Herman.

Dengan adanya peraturan tersebut, sopir-sopir angkot di Nunukan akan mengawasi dan memantau segala hal kewajiban yang harus dipenuhi maxim jika tetap ingin mengoperasikan kendaraan roda 4.

Selama 10 poin peraturan tidak terpenuhi, sopir angkot Nunukan akan terus melakukan keberatan dan penolakan beroperasinya kendaraan maxim. Sikap tegas ini diambil untuk memberikan keadilan kepada semua pihak.

“Kesabaran kami sudah mulai habis, kalau perut kami sudah kosong keroncongan, apa saja bisa kami makan,” pungkasnya.

Penulis : Intoniswan & Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: