Pemprov Kaltara Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian BBM

aa
Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara menemukan tumpukan jerigen di salah satu SPBU di Tanjung Selor yang menunggu diisi dengan BBM subsidi. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) ditingkat penyalur, seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Tanjung Selor, Bulungan agar ketersedian BBM untuk masyarakat lebih terjamin.

Hal itu dikatakan Gubernur Kaltara, DR H Irianto Lambrie setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Fredy Manurun Tanduklangi Fredy Manurun Tanduklangi usai melakukan inspeksi di beberapa SPBU di Tanjung Selor, Selasa (11/9).

Dari inspeksi itu disimpulkan ada beberapa hal yang menyebabkan seringnya terjadi kelangkaan BBM di Tanjung Selor khususnya, dan tidak menutup kemungkinan juga di beberapa daerah lain di Kaltara. Pertama, kurang atau tidak lancarnya pendistribusian BBM dari Pertamina ke SPBU. Kedua, karena terlalu banyaknya oknum masyarakat yang menjadi pengetap (mengisi berulang-ulang). Dan yang ketiga, kurang tegasnya pengelola SPBU terhadap pembeli BBM.

Menurut gubernur, menyikapi hal ini, sekaligus mencari solusi, dia telah memerintahkan  untuk segera dilakukan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkaitnya. Seperti Pertamina, Elnusa (anak usaha Pertamina, selaku pihak yang mendistribusikan BBM), para pengusaha penyalur BBM, penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara.

“Saya memang menginstruksikan kepada Dinas ESDM bersama tim pengawas dan pengendali BBM untuk melakukan inspeksi di lapangan, sekaligus mencari permasalahan kenapa bisa sampai terjadi kelangkaan BBM. Hingga menyebabkan terjadinya antrean panjang di SPBU,” tegas Irianto.

Sebelumnya,  Gubernur Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/40/B.Eko/GUB, tentang Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Tabung 3 Kilogram.  Surat edaran tertanggal 11 Januari 2018 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Kaltara itu, menegaskan agar pemerintah daerah membentuk tim pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendistribusian BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di masing-masing kabupaten dan kota. (001)