
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim berencana mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap PT Timur Borneo Indonesia (TBI) terkait dugaan penyalahgunaan Hotel Royal Suite Balikpapan sebagai aset daerah.
Hotel Royal Suite Balikpapan sebelumnya merupakan Guest House milik Pemprov Kaltim, yang dibangun dengan dana APBD sekitar Rp 60 miliar. Namun fakta di lapangan memperlihatkan, aset itu kini beralih fungsi menjadi hotel komersial. Bahkan, sebagian ruangannya digunakan sebagai tempat karaoke dewasa dan bar minuman keras.
Fakta ini terungkap dalam kunjungan langsung Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025 lalu. Berdasarkan peninjauan, Komisi I menemukan 7 ruangan di hotel tersebut telah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menerangkan, Pemprov Kaltim saat ini telah bergerak cepat melakukan pemutusan kerja sama dengan manajemen PT TBI. Di mana Pemprov Kaltim telah melayangkan surat resmi kepada pengelola hotel.
“Kita sudah melakukan pemutusan. Tetapi memang kelemahan kita itu dalam proses kerja sama yang dulu dibuat,” kata Sri Wahyuni, di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Sri Wahyuni, berdasarkan kesepakatan awal antara Pemprov Kaltim yang mendanai pembangunan dengan Pemkot Balikpapan sebagai pemilik tanah, bangunan yang didirikan itu diperuntukan untuk guest house.
Karena adanya penyimpangan peruntukan di kemudian hari, membuat Pemprov Kaltim mempertimbangkan untuk memutus kerja sama. Namun ternyata, pemutusan kerja sama itu tidak semudah yang dikira, dan harus harus melalui musyawarah di pengadilan.
“Kita dalam proses menggugat manajemen PT Timur Borneo Indonesia, karena tidak memenuhi kewajiban dan melanggar kesepakatan awal,” tegas Sri Wahyuni.
Mengatasi permasalahan penyimpangan fungsi aset daerah ini, Pemprov Kaltim akan menggadeng Kejaksaan Tinggi Kaltim mengusut penyimpangan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan oleh PT TBI.
“Dalam minggu ini (akan menggugat ke pengadilan negeri) dan kita minta Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi pengacara. Jadi pihak kejaksaan yang membantu kita sebagai pengacara negara,” tegas Sri Wahyuni.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Muzakkir menjelaskan, berdasarkan pencatatan perjanjian kerja, memang diperuntukan untuk penginapan atau guest house, lalu ditingkatkan menjadi hotel.
“Secara aset, perikatan kerja sama Hotel Royal Suite Balikpapan itu di bawah Biro Umum (Setda Provinsi Kaltim) yang memproses, perjanjiannya seperti apa,” jelasnya.
Tetapi berdasarkan pencatatan barang milik daerah (BMD), untuk bangunannya milik Pemprov Kaltim, dan lahannya milik Pemkot Balikpapan.
“Tetapi secara pencatatan bangunannya milik Pemprov Kaltim dan lahan milik Pemkot Balikpapan,” demikian Ahmad Muzakkir.
Tidak Ada Izin Pemprov Kaltim
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu yang juga hadir dalam kunjungan langsung Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025 lalu ke Hotel Royal Suite Balikpapan mengatakan, berdasarkan uji petik kemarin, PT TBI belum ada meminta persetujuan kepada pihak Pemprov Kaltim untuk mengubah ketentuan penggunaan aset Hotel Royal Suite Balikpapan menjadi tempat karoke dewasa.
“Kita kemarin tanya ada izin tidak mengubahnya? Tidak ada. Karena setiap perubahan bentuk barang milik daerah itu harus seizin Pemprov Kaltim,” kata Baharuddin.
Menanggapi keinginan Pemprov Kaltim untuk mengajukan gugatan ke pihak PT TBI itu, menurutnya itu hal yang perlu jika permintaan pemutusan kerja sama tidak ditindaklanjuti.
“Bagi saya cukup pemutusan perjanjian kerja sama aja. Memang saya dengar ada mau ke pengadilan. Menurut saya bisa ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena objek masalahnya di Balikpapan, penempatan lokasinya di Balikpapan, dan Pemprov memang tidak boleh diam atas permasalahan ini,” demikian Baharuddin Demmu.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Aset Pemprov KaltimBalikpapanPemprov Kaltim