
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim balik mempertanyakan alasan Pemkot Samarinda menangguhkan proyek pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan KH Wahid Hasyim I Samarinda, yang diperuntukkan untuk perluasan rumah sakit.
Padahal secara administratif, syarat krusial berupa izin lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda telah dikantongi Pemprov Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan Pemprov Kaltim akan melakukan pembicaraan mendalam dengan Pemkot Samarinda terkait perizinan lingkungan dimaksud.
Dia berharap kepentingan lingkungan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat bisa berjalan beriringan.
“Kita akan berdiskusi, Pemprov menunggu kejelasan Pemkot, apa yang perlu dilengkapi dan kita akan patuhi. Kita ingin dua kepentingan yakni lingkungan dan kebutuhan masyarakat bisa berjalan beriringan,” kata Seno, ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 18 Desember 2025.
Seno menekankan peningkatan status RSUD AMS II menjadi Kelas B sangat krusial bagi warga Samarinda dan Kaltim pada umumnya. Dengan begitu, layanan kesehatan seperti cuci darah (hemodialisa) dan layanan jantung akan tersedia secara lengkap.
“Rumah sakit ini penting untuk masyarakat Kaltim, agar pemeriksaan dan pengobatan dapat lebih lengkap,” jelas Seno.
Terkait perizinan rumah sakit, Pemprov Kaltim merasa semua izin pembangunan sudah sesuai prosedur, terutama izin lingkungan.
“Sebenarnya sudah terbit surat izinnya. Jadi kita belum tahu permasalahannya di mana. Karena menurut Pemkot ada yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menambahkan, pihak konstruksi telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum jelas berupa izin lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Samarinda.
“Itu sudah ada izin lingkungan dari DLH yang menjadi dasar kita bekerja. Maka kita coba tanya kenapa ditangguhkan,” kata Fitra.
Terkait proses pematangan lahan yang dinilai mengganggu kawasan resapan air, menurutnya pengerukan tersebut sementara. Fitra mengklaim pembangunan rumah sakit itu tetap memperhatikan resapan air di kawasan tersebut.
“Terkait kekhawatiran masalah air. Nanti di bawah bangunan gedung akan dibangun kolam penampung air. Sekarang kami mau coba komunikasi dengan Pemkot,” ujarnya.
Model kolam penampung ini berfungsi menahan volume air hujan sementara saat terjadi hujan deras, sebelum dilepaskan secara perlahan ke sistem drainase, agar debit air tidak melonjak sekaligus mencegah banjir.
Tidak hanya mengandalkan kolam penampung di bawah gedung, PUPR Kaltim juga akan melengkapi fasilitas resapan air dengan pembangunan sumur-sumur resapan di area sekitar rumah sakit.
“Aktivitas pematangan lahan sementara dihentikan,” demikian Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: PembangunanPemprov KaltimSamarinda