
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar di APBD-Perubahan Kaltim Tahun 2025 untuk mesubsidi 10.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi melalui bank penyalur KPR.
“Subsidi dari Pemprov Kaltim ini diperuntukkan bagi MBR yang penghasilan per bulan di bawah Rp11 juta,” kata Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda di Konferensi Pers bersama Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal di Kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (29/8/2025) sore.
Menurut Aji, subsidi yang diberikan maksimal sebesar Rp10 juta per MBR tersebut, agar MBR tidak lagi dikenakan biaya administrasi kepemilikan rumah, seperti tidak lagi membayar sendiri biaya provisi, administrasi bank, biaya laporan penilaian akhir, biaya aprasial, notaris, biaya balik nama sertifikat, biaya akta jual beli, surat kuasa memberikan hak tanggaungan, dan atau biaya peningkatan hak.
“Bantuan biaya administrasi itu diberikan kepada MBR yang sudah disetujui bank permohonan kredit rumahnya. Bantuan biaya administrasi itu diberikan ke bank pemberi kredit perumahan bagi MBR,” paparnya.
Empat bank yang sudah mengikat perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim dalam memfasilitasi MBR memiliki rumah adalah Bank Mandiri, Bankaltimtara, BTN, dan BTN Syariah.
Sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kriteria masyarakat yang disubsidi biaya administrasi kepemilikan rumahnya adalah MBR, atau masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya belinya, sudah menjadi debitur atau nasabah bank penyalur KPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian rumah yang dibeli MBR adalah rumah subsidi, atau Tipe36, dengan harga maksimal Rp185 juta,” kata Aji.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Perumahan