Pemprov Kaltim Buka Seleksi Badan Pengawas dan Direksi BUMD

HM Sa’bani. (Foto Humas)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengikuti seleksi bakal calon Badan Pengawas/Komisaris Independen dan Direksi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Terdapat 15 jabatan yang akan diisi. Masing-masing 1 jabatan untuk Badan Pengawas/Komisaris Independen dan 14 jabatan Direksi BUMD. Satu jabatan badan pengawas yang akan diisi adalah Badan Pengawas Perusda Bara Kaltim Sejahtera.

Sedangkan 14 jabatan direksi yang akan diisi masing-masing 2 Direksi PT Jamkrida Kalimantan Timur, 3 Direksi PT Migas Mandiri Pratama, 3 Direksi PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, 1 Direksi Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, 3 Direksi Bara Kaltim Sejahtera dan 2 Direksi Melati Bhakti Satya.

“Untuk semua jabatan yang akan diisi, syaratnya harus berdomisili dan memiliki e-KTP Kaltim,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim HM Sa’bani yang juga bertindak sebagai ketua panitia seleksi tersebut, Minggu (7/3/2021).

Syarat lain untuk menjadi badan pengawas antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi yang tinggi.

Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup, berijazah paling rendah S1 dan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat diangkat.

Syarat berikutnya, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

“Syarat lainnya, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif,” jelas Sa’bani.

Sementara untuk dapat mengikuti seleksi calon direksi BUMD, selain harus memenuhi persyaratan seperti disyaratkan untuk menjadi dewan pengawas, para calon pendaftar juga masih harus memenuhi persyaratan lainnya.

Yakni, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang perusahaan yang dilamar.

“Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar,”  jelas Sa’bani.

Syarat lain yang juga harus diperhatikan setiap pendaftar adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Bagi direksi yang sudah menjabat dua periode, tidak diperkenankan mendaftar, kecuali untuk jabatan direktur utama. Demikian juga direktur utama yang sudah dua periode tidak diperkenankan mendaftar di perusahaan yang sama. Nantinya, bagi peserta yang lulus tiga besar harus melampirkan sertifikasi manajemen risiko.

Pendaftar juga harus melengkapi lamaran mereka dengan surat lamaran tinta hitam bermaterai Rp10 ribu, daftar riwayat hidup, pas foto, fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah (asli),  surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit/BNN (asli), serta surat pernyataan lain hingga tidak memiliki tanggungan hutang atau kredit macet.

“Setiap pelamar hanya boleh mengajukan lamaran pada satu posisi jabatan,” tegas Sa’bani.

Surat lamaran dan semua dokumen kelengkapan persyaratan dikirim kepada panitia seleksi dengan alamat email  panselbumd21@kaltimprov.go.id.

Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman di media massa pada 8 Maret 2021, penerimaan berkas dokumen 9-15 Maret 2021, seleksi administrasi 16 Maret 2021, pengumuman seleksi administrasi 18 Maret 2021, tes kejiwaan 22-26 Maret 2021, UKK/assessment  29 Maret – 1 April 2021, pengumuman hasil UKK/assessment 5 April 2021, penyerahan makalah dengan tema  “Optimalisasi Peran BUMD dalam Mendukung Visi Berani untuk Kaltim Berdaulat” pada 7 April 2021, presentasi dan wawancara akhir 8-12 April 2021 dan pengumuman hasil seleksi semua jabatan  pada 14 April 2021.

Panitia seleksi menegaskan bahwa berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Panitia tidak memungut biaya apapun dari pelamar. Panitia seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan surat menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil seleksi. “Kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala penyalahgunaan,” pesan Sa’bani.

Diingatkan pula bahwa apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Pemprov Kaltim berhak membatalkan hasil seleksi.

Setiap perkembangan informasi mengenai seleksi dapat dilihat melalui website Pemprov Kaltim di www.kaltimprov.go.id. “Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” tutup Sa’bani.

Download Here. (humasprov kaltim)

 

Tag: