SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mariel Simanjorang dari Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum “Mariel Simanjorang & Rekan” sebagai kuasa hukum 118 orang warga eks Transmigaran Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, mengatakan, Pemprov Kaltim tidak bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk menyediakan tanah pengganti bagi warga eks transmigran seluas 117 hektar ( 1,5 hektar per kepala keluarga) dan memilih memberikan ganti rugi dalam bentuk uang, dimana besarannya menunggu rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
“Kesimpula rapat koordinasi kemarin, seperti itu,” kata Simanjorang ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, hari ini, Rabu (18/5/2022).
Rapat dihadiri perwakilan dari Pemprov Kaltim, Ditjend Otonomi daerah Kemendagri, Ditjend Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi, Deputi Politik, Hukum, dan Kemanan Sekretariat Kabinet, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, kepala Disnaker dan Transmigrasi Kaltim, kuasa hukum eks transmigran dan perwakilan penggugat.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Pemprov Kaltim menyediakan tanah pengganti bagi penggugat (warga eks transmigran) dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.
Menurut Simanjorang, dalam perkara tanah lahan usaha bagi eks transmigran yang diambil Pemprov Kaltim untuk membangun Stadion Utama Palaran dan bangunan lainnya, PN Samarinda memutuskan Pemprov Kaltim memberikan tanah pengganti kepada penggugat 177 hektar atau berupa uang senilai Rp59 miliar.
“Putusan PN Samarinda itu dikoreksi PT Kaltim dan Mahkamah Agung, dimana menghilangkan kewajiban mengganti rugi dalam bentuk uang, tapi mewajibkan Pemprov Kaltim menyediakan lahan pengganti,” ucapnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim, kemarin, yang difasilitasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Dr. Sugeng Purnomo, lanjut Simanjorang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kaltim, memberitahukan bahwa, Pemprov Kaltim tidak punya aset berupa tanah untuk diberikan ke warga eks transmigran, sebagaimana diwajibkan MA.
“Jadi disepakati, Pemprov Kaltim akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang ke warga eks transmigran atau penggugat,” paparnya.
Selanjutnya, karena besaran uang pengganti tidak ada ditetapkan dalam putusan MA, maka Pemprov Kaltim menunggu besaran uang pengganti berdasarkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam dan Pemprov Kaltim kemudian mengkonsultasikan dengan kementerian terkait.
“Baru itu yang disepakati dalam pertemuan,” kata Simanjorang.
Konstruksi Perkara
Mahkamah Agung (MA) menghukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membayar ganti rugi kepada 118 orang eks warga transmigran penempatan tahun 1973/1974 di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per kepala keluarga (KK) atau 177 hektar.
“Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ungkap kuasa hukum eks warga transmigran Dwi Nuraini, dkk (118 orang), Mariel Simanjorang dari Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum “Mariel Simanjorang & Rekan” dalam rilisnya yang dibagikan hari ini, Selasa (9/11/2021).
Menurut Simanjorang, dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur, tidak taat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum meskipun telah diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diperintahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi c.q. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Simanjorang menambahkan, yang menganjurkan permasalahan a quo dibawah ke jalur hukum adalah Pemerintah, yakni, Pertama; Surat Gubemur Kalimantan Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 595/9229/pem-Um.Cl-WMA09 Perihal Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kedua; Surat Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. Nomor: B.24/MEN/P4T-PPT/I/2009 tanggal 29 Januari 2009, Jo. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 560/27 2/trans/DTKT/2009 Tanggal 29 Juni 2009, Jo.
Ketiga; Surat Keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi tanggal 29 Maret 2012, Jo Surat Lurah Simpang Pasir Nomor; 180/13/302.05 Tanggal 08 Maret 2017.
“Subtansi dari masing-masing surat -surat tersebut menyatakan, Pemerintah tetap mengakui hak-hak dari Pemohon/Ex Masyarakat Trasmigrasi. akan tetapi terhadap Pemberian Kompensasi atau Ganti Rugi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap permasalahan transmigrasi Simpang Pasir hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Simanjorang.
Dengan demikian, lanjut nya, oleh karena telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum (condemnatoir) untuk menjalankan amar putusan dimaksud, maka seharusnya Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Trasmigrasi Provinsi Kalimantan Timur mempercepat pelaksanakan Putusan a quo.
“Sudah sepatutnya pemerintah memberikan contoh yang benar (roel model) untuk taat hukum dengan menjalan putusan sebagai realisasi hak Pemohon yang tertunda selama 48 Tahun sekaligus sebagai wujud terlaksananya putusan hakim yang memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan,” pungkasnya.
[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]
Tag: Pertanahan