
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bantuan pendidikan gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang menempuh jalur kelas eksekutif, atau kelas pekerja.
Penegasan itu sebagai respons kasus mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak bantuan pendidikan Program Gratispol.
Pembatalan itu dilakukan karena mahasiswa bersangkutan terdaftar pada kelas eksekutif, yang secara tegas tidak diperkenankan dalam ketentuan Program Gratispol.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, yang di dalamnya mengatur secara jelas kriteria penerima bantuan Program Gratispol.
Berdasarkan Lampiran I Pergub Nomor 24 Tahun 2025, kriteria penerima bantuan biaya pendidikan Program Gratispol memang dibatasi. Bantuan ini secara eksplisit tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdaftar di kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya.
“Patokan kita saat ini adalah Pergub. Kelas eksekutif masuk dalam kategori kelas bekerja, harusnya mampu,” kata Faisal kepada niaga.asia, Kamis 22 Januari 2026.
Faisal merespons keluhan mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos dan menerima informasi dari administrator program gratispol. Menurutnya, proses seleksi memiliki dua lapis verifikasi, di mana verifikasi awal sepenuhnya berada di tangan pihak perguruan tinggi.
“Usulan itu datang dari kampus yang menyeleksi peserta. Setelah kampus mengirimkan nama-nama ke Pemprov, barulah di tahap kedua kami melakukan filter. Pada tahap filter kedua inilah ditemukan adanya mahasiswa kelas eksekutif yang masuk dalam daftar,” sebut Faisal.
Pemprov Kaltim juga menyampaikan bahwa saat ini pihak kampus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak.
“Pihak kampus sudah berjanji akan memanggil mahasiswa tersebut dengan pihak kampus, untuk memberikan penjelasan,” terang Faisal.
Program Gratispol tetap berkomitmen penuh untuk menanggung biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler atau mahasiswa murni sepanjang memenuhi syarat usia dan ketentuan lainnya.
“Mampu atau tidak mampu, jika dia mahasiswa murni, pasti akan ditanggung semua. Kecuali mereka yang masuk dalam daftar pengecualian tadi, itu tidak boleh mengikuti. Kalau mahasiswa murni pasti ditanggung semua,” tegas Faisal.
Meski saat ini Pemprov Kaltim tetap berpegang pada Pergub yang berlaku, lanjut Faisal, tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi di masa depan. Dia menyebutkan aspirasi dan kendala di lapangan telah dilaporkan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
“Peraturan Gubernur yang dapat merubahnya adalah keputusan Bapak Gubernur. Kasus ini sudah disampaikan, kita tunggu saja apakah nanti ada kebijakan baru dari beliau. Namun untuk saat ini, yang wajib kita patuhi dan sosialisasikan adalah aturan yang ada,” demikian Muhammad Faisal.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BeasiswaGratisPolPemprov KaltimPendidikan