Pemprov Kaltim Harus Lengkapi Tiga Persyaratan MYC

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus melengkapi tiga persyaratan teknis apa bila mengusulkan proyek multi years contrak (MYC) pembangunan fly over Rapak Balikpapan dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Perubahan APBD Tahun 2021 nanti.

“Tiga persyaratan itu adalah menyempurnakan kajian  teknis proyek, administrasi proyek, dan aspek legal proyek,” kata Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pembangunan infrastruktur pada wartawan, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, fisik kedua proyek MYC sebaiknya dimulai tahun anggaran 2022, sedangkan berbagai persyaratan teknis dan administrasi, termasuk pembebasan lahan dimasukkan di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Penuhi dulu persyaratan teknis dan legalnya, serta siapakan dulu lahannya, baru masuk anggaran fisiknya di tahun 2022,” terangnya.

Untut MYC, menurutnya, di APBD-Prubahan 2021 nanti pemerintah harus melengkapi persyaratan administrasi dan detail engineering design (DED) yang meliputi Amdal, pembebasan lahan, skema pembayaran, dan sumber dananya harus jelas.

Ditanya urgensi kedua proyek MYC itu, Hasan secara pribadi menyebut bahwa masih banyak yang lebih urgent.

Salah satunya dia memberi contoh untuk Jembatan Pulau Balang.

Sedangkan untuk rumah sakit, menurutnya pun masih Badan Usaha Layanan Daerah (BULD). Sehingga masih komersil.

Justru seperti Rumah Sakit Islam yang lebih urgent atau jalan Ring Road yang mengarah ke Bandara APT Pranoto.

“MYC itu tidak ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur. Kemudian kenapa baru masuk dan dimunculkan pada tahun ketiga? Itu jadi tanda tanya besar, nanti bisa jadi temuan,” ungkap Hasan. (*)

Tag: