Pemprov Kaltim Harus Memikirkan Pengusaha Lokal Bekerja di Sektor Migas

temu
Komisi III DPRD Kaltim bertemu dengan pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi, dan Pemprov Kaltim, Senin (26/3)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus memikirkan bagimana caranya pengusaha lokal bisa mendapatkan pekerjaan ndi sektor minyak dan gas (migas), baik di hulu maupun di hilir, sehingga pekerjaan yang ada tidak hanya dikerjakan pengusaha dari luar Kaltim.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy dan anggota Komisi III lainnya seperti Dahri Yasin, Syarkowi V Zahrie, Baharuddin Demmu, Zain Taufik Nurrohman, Rosidi, Herwan Susanto, dan H Saefuddin Zuhri secara terpisah kepada Niaga.asia, Selasa (27/3).

Sehari sebelumnya, Senin (26/3) Komisi III DPRD Kaltim mengadakan rapat dengar pendapat dengan pengusaha lokal yang berhimpun di PPK (Perkumpula Pengusaha Kontraktor) Migas, Kadin Bontang, Balikpapan, Kukar, Kadin Provinsi Kaltim, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kaltim, dan LPJK (Lembaga Pengusaha Jasa Konstruksi) Kaltim, dan Pemprov Kaltim yang diwakili Assisten Sekdaprov Kaltim Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ichwansyah, Kadis ESDM Kaltim, H Amrullah, dan Joni Topan dari Bapenda Kaltim, Disnaker Kaltim, hari Senin (26/3).

Menurut Ketua PPK Migas Kaltim, Sudirman sebagian besar pekerjaan bernilai 1 juta USD ke bawah atau Rp13 miliar ke bawah di SKK Migas/K3S, dan PT Pertamina Hulu Migas masih  dikuasai pengusaha dari luar Kaltim, padahal sesuai dengan PTK (Peraturan Tata Kelola) 007 Revisi 04 yang diterbitkan SKK Migas pekerjaan dengan nilai sebesar itu, hak pengusaha lokal mengerjakan.

“Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pengusaha lokal itu diberikan kepada pengusaha luar Kaltim dengan samaran, pengusaha luar Kaltim itu menggunakan surat keterangan domisili (seolah-olah) tinggal atau berdomisili di Muara Badak, Muara Jawa, dan lain-lain,” ujarnya.

Semua pengurus organisasi pengusaha yang hadir dalam rapat juga membenarkan apa yang dikatakan Sudirman dan meminta Komisi III DPRD Kaltim memikirkan persoalan tersebut bersama Pemprov Kaltim, jika perlu membuat Perda Perlindungan Pengusaha Lokal dan Tenaga Kerja Lokal. “Kita tidak minta Pemprov Kaltim melanggar peraturan perundang-undangan yang lkebih tinggi dari Perda, tapi Presiden sendiri juga minta ekonomi daerah berkembang. Pemda perlu kreatif,” kata Junaid Toppo, Sekretaris PPK Migas.

Agus Suwandi dalam  penjelasannya mengatakan, nilai pekerjaan/proyek  di sektor Migas setiap tahunnya jauh lebih besar dari DBH (Dana Bagia Hasil) Migas yang diterima Kaltim setiap tahunnya. “Jadi rugi kita kalau tidak membantu pengusaha lokal mendapatkan pekerjaan di sektor Migas. Kita cari bersama dimana celahnya agar  proyek itu dapat dikerjakan pengusaha lokal,” kata Agus.

Menurutnya, setelah mendengarkan aspirasi pengusaha, pekerjaan dengan nilai 1 juta dollar ke bawah itu, sebetulnya pekerjaan biasa-biasa saja tidak memerlukan teknologi tinggi dan sertifikat khusus, dan modal kerja besar. Kalaupun SKK Migas/Pertamina/K3S mensyaratkan spesifikasi tertentu, bisa jadi itu akal-akalan saja supaya pengusaha lokal tidak kebagian pekerjaan.

Ditambahkan pula, apa bila pekerjaan dengan nilai 1 juta USD bisa dikerjakan pengusaha lokal, itu akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah, mensejahterakan rakyat, memberi peluang kerja lebih banyak ke daerah. “Harus kita pikirkan bersama, terutama Pemprov Kaltim yang harus berada di garis depan memperjuangkannya,” kata Agus Suwandy. (001)