Pemprov Kaltim Jamin Relokasi SMAN 10 Samarinda Tidak Berpolemik dengan Yayasan Melati

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rencana pemindahan lokasi SMAN 10 Samarinda dari gedung sekolah saat ini di Education Center Samarinda Jalan PM Noor Samarinda ke gedung lama SMAN 10 Samarinda milik Pemprov Kaltim di Jalan HAMM Rifadin dipastikan tidak menimbulkan polemik dengan pihak Yayasan Melati, yang saat ini menggunakan gedung lama itu.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemrpov Kaltim, DPRD Kaltim, pihak Sekolah SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati kemarin, tahun ini gedung lama tersebut akan mulai ditempati oleh siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Berkaitan itui, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menerangkan, penggunaan kembali gedung lama, khususnya buat siswa baru, sebagai upaya optimalisasi aset daerah, dan memberikan kemudahan pendidikan bagi masyarakat.

“Sejak awal saya dan Pak Gubernur (Rudy Mas’ud) telah menginstruksikan seluruh jajaran mengambilalih aset Pemprov berupa gedung SMAN 10 Samarinda, yang saat ini digunakan Yayasan Melati,” kata Seno, di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 20 Mei 2025.

Dengan dipindahkannya kegiatan belajar mengajar siswa SMAN 10 Samarinda ke gedung lama itu, diharapkan menjadikannya pilihan bagi masyarakat sekitar, untuk menempuh pendidikan dan semakin menjadikan SMAN 10 Samarinda sebagai salah satu sekolah unggulan di Samarinda.

“Sehingga SMAN 10 Samarinda semakin menjadi sekolah unggulan dan pilihan pendidikan bagi masyarakat Samarinda Seberang sekitarnya sesuai zonasi,” tegasnya.

Seno juga memastikan, jika gedung tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar oleh siswa baru SMAN 10 Samarinda, proses belajar mengajar untuk siswa Yayasan Melati mulai dari TK hingga SMA ini tidak terganggu.

Karena saat ini, Yayasan Melati Samarinda memiliki gedung setinggi lima lantai namun belum terisi semua, serta beberapa gedung yang belum rampung dibangun.

“Proses belajar mengajar untuk siswa SMAN 10 Samarinda akan memenuhi gedung yang sudah jadi,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan proses penaksiran nilai aset terhadap seluruh aset di lokasi bangunan lama SMAN 10 di Jalan HAMM Rifadin, termasuk aset yang menjadi milik yayasan.

“Jika ada, akan dihitung jumlahnya dan Pemprov Kaltim akan membayar sesuai hasil appraisal (estimasi nilai aset) untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” tegas Seno.

Ke depannya, setelah pemindahan semua siswa nanti, gedung bekas SMAN 10 Samarinda di Jalan PM Noor Samarinda akan dikosongkan, dan mengembalikan sesuai fungsinya.

“Nantinya di gedung SMAN 10 Samarinda di PM Noor akan dipertimbangkan sebagai Education Center,” demikian Seno Aji.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: