Pemprov Kaltim Jawab Pandangan Fraksi PDI Perjuangan soal Berobat Gratis, MBG, dan Wifi Desa

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 (Foto Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menanggapi secara resmi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16.

Jawaban itu diberikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim dengan agenda utama penyampaian tanggapan dan/atau jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Ranperda tentang RPJMD 2025 – 2029.

Rapat paripurna ini dipimpin Ekti Imanuel yang didampingi Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Diikuti 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting serta Sekda Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan terkait mekanisme pembiayaan program Berobat Gratis, Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa program tersebut akan dilaksanakan melalui skema ‘Jaminan BPJS Kesehatan’ yang nantinya dikelola secara bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk masyarakat yang sudah dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab mereka. Nah untuk warga yang belum tercakup, biaya kepesertaan BPJS akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” ujar Sri Wahyuni, Rabu (11/6).

Lebih lanjut, pendataan dan verifikasi calon peserta akan dilakukan secara kolaboratif antara provinsi dan kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih dan memastikan ketepatan sasaran.

Tak hanya itu, PDI Perjuangan sebelumnya juga mempertanyakan kesiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Menanggapi hal ini, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan strategis Presiden dan Wakil Presiden periode 2025–2029, yang pelaksanaannya dilakukan bertahap berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Cakupan program MBG secara nasional pada tahun 2025 baru mencapai 19 persen dan ditargetkan 100 persen pada tahun 2029,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim turut mendukung pelaksanaan MBG dengan menyediakan lahan dan bangunan untuk pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diminta oleh Badan Gizi Nasional.

“Hingga saat ini, sudah ada 7 unit SPPG beroperasi di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, melayani sekitar 13.903 siswa,” bebernya.

Kemudian terkait program Wifi Gratis di Desa yang juga ditanyakan Fraksi PDI Perjuangan, Sri Wahyuni juga mengaku bahwa pemerataan akses internet di Provinsi Kaltim memang masih menjadi tantangan besar. Dari total 1.038 desa dan kelurahan, masih ada 53 desa yang belum terjangkau internet.

“Tahun 2025, pemerintah provinsi akan memfasilitasi penyediaan internet di 53 desa tersebut dan membiayai langganan internet untuk 841 desa lainnya,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini menekankan, untuk mengatasi blankspot dan sinyal yang belum stabil, pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah Pusat, mengingat urusan komunikasi dan telekomunikasi merupakan kewenangan nasional.

Tanggapan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim siap menjalankan program-program unggulan yang sebelumnya menjadi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, dengan prinsip kolaborasi antarpemerintahan, efisiensi pembiayaan, dan komitmen terhadap keadilan akses layanan dasar.

Rapat paripurna ini juga menjadi langkah awal bagi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, yang akan mendalami substansi dokumen perencanaan tersebut secara lebih teknis sebelum disahkan pada Agustus mendatang.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: