Pemprov Kaltim Klarifikasi Pengembalian Dana Mobil Dinas ke Kas Negara Hanya Rp7,5 Miliar

Kepala Diskominfo sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak vendor CV Afisera sudah rampung.

Namun pengembalian kendaraan dinas ini menimbulkan tanda tanya publik, mengapa dana yang dikembalikan pihak ketiga hanya Rp7,5 miliar sedangkan sesuai omongan sebelumnya, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa pengembalian dana ke kas negara dilakukan secara utuh tanpa ada penyusutan atau potongan.

Merespons itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, nominal Rp7,5 miliar itu merupakan jumlah bersih yang diterima oleh vendor setelah dipotong pajak negara.

“Pembelian mobil sesuai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan kontrak yang diberikan oleh Pemprov Kaltim itu Rp8.499.936.000. Namun, saat dana cair pihak penyedia memang hanya menerima Rp7.542.736.000,” katanya, ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kamis 12 Maret 2026.

Selisih sekitar 957.200.000 tersebut merupakan kewajiban pajak yang langsung terpotong saat proses transaksi awal. Pajak tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen.

“Jadi pihak penyedia mengembalikan sesuai dengan nominal yang mereka terima. Kalau mereka mengembalikan Rp8.499.936.000 rugi dong,” ujar Faisal.

Saat ini, Pemprov Kaltim tengah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk menarik kembali pajak yang sudah terlanjur disetorkan. Karena transaksi pembelian dibatalkan, maka pajak itu secara hukum harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda dan pihak pajak sudah menyetujui saat ini sedang berproses untuk pengembalian pajak tersebut,” jelas Faisal.

Proses administrasi pengembalian pajak ini memerlukan waktu sekitar 2- 3 bulan. Jika dana Rp7.542.736.000 dari penyedia digabungkan dengan pengembalian pajak sebesar Rp957.200.000, maka total dana yang kembali ke kas daerah akan tetap utuh senilai Rp8.499.936.000.

“Kendaraan apa saja yang keluar dari pemerintah baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi pasti potong PPN dan PPh dan itu masuknya di kantor pajak, otomatis terpotong langsung,” jelasnya.

Masih disampaikan Faisal, menegaskan saat ini mobil Range Rover tersebut kini sudah berada di tangan penyedia dan secara administratif, seluruh proses pengembalian mobol telah dinyatakan tunt1as.

“Mobilnya sudah sama penyedia, secara hitungan dan administratif pengadaan dan semacamnya sudah clear (selesai),” demikian Muhammad Faisal.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: