
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim berencana membangun dua fasilitas tambatan kapal di kawasan Sungai Kunjang dan Sungai Lais di Samarinda. Keberadaan tambatan liar sejauh ini ditengarai kerap mengakibatkan tongkang menabrak fender jembatan.
Pembangunan dua tambat baru itu juga bertujuan untuk memberantas tempat-tempat tambatan buoy ilegal di Sungai Mahakam, yang jumlahnya mencapai 10 hingga 18 titik tempat labuh yang tidak direkomendasikan, karena berada dekat dengan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Samarinda, berdasarkan data KSOP Samarinda.
Selain itu, salah satu faktor kejadian kecelakaan tabrakan tongkang ini juga dikarenakan tempat tambatan di perairan Sungai Mahakam sedikit dan waktunya pengolongan yang terbatas. Sehingga banyak kapal yang memilih bertambat di tempat-tempat yang tidak direkomendasikan, dii luar jam pengolongan di bawah jembatan.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim Ahmad Maslihuddin menerangkan, pembangunan fisik dua tambatan legal milik Pemprov Kaltim ini dijadwalkan mulai berjalan pada Maret atau April 2026 nanti.
Fokus utama pembangunan akan dipusatkan pada dua lahan milik pemerintah daerah, di kawasan Sungai Lais dan Sungai Kunjang
“Kalau kita lihat pembangunan tambat saat ini diperlukan. Dibanding dia parkir di tambatan yang tidak sesuai yang keberadaannya di tengah-tengah sungai, mending kita siapkan tambat resminya,” kata Maslihuddin, ditemui di kantornya, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Selasa 3 Februari 2026.
Masli menjelaskan pengerjaan fasilitas ini diperkirakan tidak memakan waktu lama. Mengingat konstruksinya hanya berupa pemasangan tiang pancang sebagai penahan kapal. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan.
Setelah tempat-tempat tambatan kapal ini berdiri, Pemprov Kaltim akan meminta KSOP Samarinda untuk mengarahkan kapal-kapal tongkang ini berlabuh pada tambatan resmi, dan meninggalkan tempat-tempat tambatan yang tidak direkomendasikan.
“Nanti kita dorong KSOP membuat edaran kapal ponton atau tongkang yang akan melakukan pengolongan, disiapkan, ditambat di tambatan milik Pemprov Kaltim. Selama ini kan buoy-buoy itu tambat ilegal semua,” jelas Maslihuddin.
Nantinya, setiap fasilitas tambat di Sungai Lais maupun Sungai Kunjang diproyeksikan mampu menampung hingga 12 unit kapal secara bersamaan.
Dengan total kapasitas 24 kapal, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi nakhoda untuk memarkirkan armadanya di jalur pelayaran yang dilarang.
“Anggaran pembangunan kedua tambat ini Rp28 miliar,” demikian Ahmad Maslihuddin.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Pemprov KaltimSungai MahakamTambatan Kapal