Pemprov Kaltim Perintahkan Yayasan Melati Pindahkan Siswa dan Siswi SMP Melati

ilustrasi (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Paska menang di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tercatat tiga kali mengirim surat ke Yayasan Melati Samarinda, surat pertama berisikan perintah untuk memindahkan siswa dan siswi SMP Melati.

Pemprov Kaltim pertama kali melayangkan surat ke Yayasan Melati tanggal 27 Juni 2015, Nomor Surat: 421.4/3736.B.Sos/VI/2016, Perihal; Penggunaan Asrama dan Ruang Kelas SMAN 10 Samarinda. Surat ditandatangani Plt Sekda DR. Meiliana, SE., MM.

Dalam salinan surat tersebut yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Senin (5/7/2021), dijelaskan bahwa dasar surat tersebut adalah hasil putusan PTUN Nomor:37/G/2014/PTUN.SMD tanggal 11 Juni 2015 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2015 dimana Gugatan Yayasan Melati oleh PTUN Samarinda ditolak.

Berkenaan dengan putusan tersebut, kata Meiliana, Pemprov Kaltim mohon perhatian Ketua Yayasan Melati, Pertama; segera memindahkan siswa/i SMP Meati yang menggunakan Ruang Kelas maupun Asrama milik Pemprov Kaltim, karena akan dipergunakan untuk aktifitas belajar siswa/I SMAN 10 Samarinda.

“Kedua; dalam rangka kelancaran belajar mengajar siswa/I SMAN 10 Samarinda, kami berharap kiranya saudara sudah mengembalikan aset/mengosongkan ruang kelas maupun asrama yang selama ini dipakai untuk aktifitas belajar SMP Melati selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015,” kata Meiliana.

Surat kedua dilayangkan Pemprov Kaltim ke Ketua Yayasan Melati, tanggal 27 Oktober 2015. Nomor Surat:421.4/6029/B.Sos/2015, Perihal: Penataan Aset pemprov Kaltim di Kampus SMAN 10 Sungai Keledang Samarinda. Surat diteken Pt Sekda Kaltim, DR Meiliana, SE,MM.

Di pembuka surat Meiliana menerangkan ke Ketua Yayasan Melati bahwa, dalam rangka penataan aset Pemprov Kaltim di Kampus SMAN 10 Sungai Keledang Samarinda, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Aset tanah yang menjadi lokasi kampus SMAN 10 Samarinda sesuai dengan sertifikat tanah No 8 Tahun 1988 dan Keputusan PTUN Nomor:37/G/2014/PTUN.SMD tanggal 11 Juni 2015 adalah milik Pemprov Kaltim.

Kedua, lanjut Meiliana, Pemprov kaltim akan melakukan penataan terhadap aset tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ketiga, Aset bangunan dan sarana prasarana yang lain yang ada di atas tanah tersebut yang dibangun dengan dana APBN dan APBD (Hibah) merupakan aset Pemprov Kaltim dan akan dikembalikan fungsinya untuk sarana dan prasana belajar SMAN 10 Samarinda,” tegas Meiliana.

Berdasarkan butir a, 2, dan 3 di atas, Pemprov Kaltim mengatakan, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2015 akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut;

Kesatu; semua kendai keluar masuk lokasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk Pemprov (Satpol PP).

Kedua; semua aktivitas belajar/mengajar siswa yang bersekolah di lokasi tersebut tidak akan terganggu dan tetap berjalan seperti biasanya, baik SMAN 0 Samarinda, maupun TK/PAUD, SMP dan SMK Meati.

“Ketiga, aset yang dibangun atas usaha yayasan dan berada diatas tanah Pemprov Kaltim akan diberlakukan PP 27 Tahun 2014,” kata Meiliana.

Bayar Sewa

Surat ketiga, dilayangkan Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati tanggal 26 Oktober 2016, Nomor: 421.4/5322/B.Sos/21016, Perihal; Putusan Mahkamah Agung. Surat ditandatangani Sekda kaltim, DR. Rusmadi, MS.

Disebutkan, sehubungan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 64 K/TUN/2016 dalam perkara Tata Usaha Negara antara Yayasan melati melawan Gubernur Kaltim, disampaikan hal-ha sebagai berikut;

Kesatu; bahwa pemegang hak pakai tanah yang terletak di kelurahan Sei Keledang, Samarinda Seberang sesuai dengan sertifikat haka pakai Nomor 8 tanggal 6 Jui 1988 adalah Pemprov kaltim.

“Sedangkan penyerahan hak pakai kepada Yayasan Melati Samarinda hanya bersifat pinjam pakai, dengan demikian secara hukum masalah-masalah yang ada telah sah menjadi miik Pemprov Kaltim,” kata Rusmadi, yang kini menjabat Wakil Wai Kota Samarinda.

Kedua, menurut Rusmadi, pada prinsipnya Pemprov kaltim selalu berpihak kepada kelangsungan pendidikan siswa, oleh karena itu Pemprov Kaltim akan melakukan penataan terhadap aset tersebut sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ketiga, apabila pihak Yayasan Melati Samarinda berkeinginan menggunakan fasilitas yang ada (diluar kebutuhan SMAN 10 Samarinda) dalam bentuk pemanfaatan dapat berupa sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 27 Tahun 2014 di atas ahan milik Pemprov Kaltim,” ujar Rusmadi menambahkan.

Keempat, adapun tatacara pemanfaatan Barang Milik Daerah, lanjut Sekda, berpedoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan 

Tag: