Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Tambang Rp2 Triliun ke Kementerian ESDM

Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modak dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto  menyerahkan dokumen-dokumen penting berikut uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM, sesuai amanat UU Minerba, Kamis (7/4/2022).

JAKARTA .NIAGA.ASIA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modak dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto  menyerahkan dokumen-dokumen penting berikut uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM, sesuai amanat UU Minerba, Kamis (7/4/2022).

“Alhamdulillah, semua dokumen Jammrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan  371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny, sebagaimana dikutip Tim Publikasi Biro ADPIM Setda Kaltim.

Benny menerangkan dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementrian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menerangkan semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Ia membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak diantaranya isnpektur tambang yang merupakan kepangan tangan Kementrian ESDM,” bebernya.

Benny menambahkan  dana  Jamrek wajib disediakan   perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan Jamrek ke Kementrian ESDM.#

Tag: