Pemprov Kaltim Sertifikasi Aset Lahan Senilai Rp97,3 Miliar

Pertemuan Korsup KPK bersama Pemprov Kaltim, Kamis (1/7). (Foto : Humas KPK)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tambahan perolehan sertifikat aset Pemprov Kalinantan Timur. Pernyataan itu diutarakan saat melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi (monev) program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemprov, pada Kamis (1/7).

Kolaborasi antara Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 12 bidang tanah senilai Rp97,3 miliar. Sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 477 bidang diharapkan selesai dalam 3 tahun.

“Kami mengapresiasi capaian pelaksanaan rencana aksi khususnya pada area manajemen aset daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7).

Di sisi lain, KPK mengingatkan perlunya Pemprov untuk meningkatkan capaian skor indikator program pencegahan korupsi atau dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021. Skor MCP tahun 2021 per tanggal 30 Juni 2021 baru mencapai 27 persen.

“Nilai ini akan bergerak terus jika para OPD menyampaikan data dukung untuk dilakukan verifikasi oleh KPK,” ujar Wahyudi.

KPK, lanjut Wahyudi, juga memahami permasalahan dalam implementasi Bela Pengadaan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD dan UKPBJ. Terutama yang terkait dengan tata cara administrasi pembayaran dan perpajakan. Terkait hal ini KPK akan mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan tersebut di level pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani menyampaikan, Pemprov segera menindaklanjuti arahan KPK dan berupaya meraih capaian yang lebih baik dari tahun lalu.

“Kami berharap ada progress yang baik yang sudah diraih oleh OPD terkait dan mendapatkan masukan atas capaian yang masih belum baik,” ujar Sa’bani

Menutup kegiatan, KPK memberi atensi terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran APBD. Terutama terkait mekanisme penyaluran pokok-pokok pikiran anggota DPRD dan implementasi standar satuan harga dan analisis standar biaya, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, kami juga konsen kepada penguatan inspektorat terutama dari kecukupan personil dan anggaran,” tutup Wahyudi.

Sumber : Humas KPK | Editor : Saud Rosadi

Tag: