
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) terhadap perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28, Senin 4 Agustus 2025.
Rapat itu juga menyepakati perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar di Samarinda, membahas penyampaian nota penjelasan Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim.
Wakil Gubenur Kaltim Seno Aji menerangkan, kedua Ranperda itu bertujuan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Seno bilang, upaya dan kebijakan daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Oleh karena itu, DPRD Kaltim diharapkan dapat memberikan dukungan dalam pembahasan Ranperda, sehingga bisa diimplementasikan sesegera mungkin.
Penyesuaian kembali Perda nomor 11 tahun 2009 ini dibutuhkan agar PT MPP Kaltim dapat dikelola sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Sementara perubahan ini diperlukan dalam penjaminan kredit, karena substansi hukumnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Seno.
Menurut Seno, PT MMP Kaltim merupakan BUMD strategis yang telah berjasa dalam mengelola sektor energi dan sumber daya alam. Namun sayangnya sejak dibentuk pada 2009 lalu, belum dilakukan penyesuaian menyeluruh terhadap peraturan pusat yang berlaku.
Selain itu, dalam Ranperda ini, skema penjaminan kredit juga perlu dirombak agar lebih adaptif dalam mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi di Kaltim.
Dengan diusulkannya Ranperda inisiatif ini, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah pada umumnya, dan penyelenggaraa pemanfaatan umum berupa penyediaan jasa, untuk memenuhi kepentingan hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah.
“Sehingga menjadikan perekonomian Kaltim lebih fleksibel, dan menjaga ketahanan pangan, ekonomi daerah serta mampu memberikan laba dan keuntungan,” jelas Seno.
Seno menekankan pembaruan regulasi adalah bagian dari strategi Pemprov dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Ranperda ini juga didorong untuk memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat.
Kemudian terkait Ranperda Jamkrida Kaltim yakni rancangan perubahan Perda Kaltim Nomor 9 tahun 2012, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan serta memberikan manfaat bagi BUMD.
“Perda Kaltim Nomor 9 tahun 2012 saat ini sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan Undang-undang yang ada. Karena itu dibutuhkan perubahan pada beberapa pasal dan ayat,” jelas Seno.
Terakhir, Pemprov Kaltim mengajak DPRD untuk segera membahas dua Ranperda ini secara menyeluruh.
“Kami berharap dukungan penuh dari legislatif agar perubahan Perda ini bisa segera disahkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimKaltimPemprov KaltimRaperdaRaperda KaltimUMKM