Pemprov Kaltim Tanggung 9 Item Biaya Administrasi Rumah MBR hingga Rp10 Juta

Kabid Perkim Dinas PUPR-PERA Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji berupaya menargetkan lonjakan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi pada 2026 melalui program GratisPol pembebasan biaya administrasi rumah.

Program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas PUPR-PERA ini akan menanggung seluruh biaya administrasi non-harga rumah dengan plafon bantuan maksimal Rp10 juta per pemohon.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, mengatakan bahwa kebijakan ini secara khusus dirancang untuk menghapus salah satu hambatan terbesar masyarakat dalam membeli rumah pertama, yaitu beban biaya administrasi yang selama ini bisa mencapai jutaan rupiah.

Beberapa item yang ditanggung adalah biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, biaya notaris, biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan tanggungan, dan biaya peningkatan hak.

“Biaya seperti balik nama, biaya notaris, administrasi bank, hingga appraisal itu sering membuat masyarakat menunda membeli rumah. Dengan bantuan sampai Rp10 juta, beban itu dihapuskan,” ungkapnya pada Senin (1/12/2025) di Ruang Kerjanya, kantor Dinas PUPR-PERA Kaltim, Samarinda.

Menurut Sidiq, banyak warga MBR sebenarnya mampu mencicil rumah subsidi. Sayangnya, kebanyakan dari mereka justru tertahan di biaya non-harga rumah yang dianggap paling memberatkan.

Dengan program ini kata dia, pemerintahan Rudy-Seno berharap minat beli masyarakat di Kaltim meningkat dan backlog perumahan bisa ditekan. Apalagi, harga rumah subsidi di Kaltim saat ini rata-rata berada di kisaran Rp180 juta, seperti yang tersedia di kawasan Graha atau Perumahan Jokowi di Samarinda.

“Ini bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk punya rumah sendiri. Banyak yang tadinya cocok harga rumahnya, tetapi mundur karena keberatan biaya administrasi. Dengan program ini, beban itu hilang,” jelasnya.

Pemprov Kaltim telah memastikan alokasi bantuan untuk 2.000 pemohon di tahun 2026. Jumlah ini meningkat dari kuota sekitar 1.000 pemohon pada 2025. Meski begitu, dari kuota 2025 ini, baru sekitar 140 permohonan yang sedang diproses karena program baru berjalan di APBD Perubahan 2025.

Kenaikan kuota ini diyakini bukan hanya mendorong masyarakat membeli rumah, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali geliat sektor properti.

“Sudah ada pengembang di Samarinda yang stok rumah subsidinya sampai habis. Ini indikasi positif. Dengan program ini, kita harapkan pengembang bisa lebih produktif lagi,” harapnya.

Nilai pembiayaan ditetapkan maksimal Rp10 juta per penerima, namun besaran real di setiap bank dapat bervariasi. Contohnya, di BTN rata-rata biaya administrasi berada di kisaran Rp8 juta.

“Intinya masyarakat tidak lagi dibebani biaya di luar harga rumah. Semua diselesaikan pemerintah melalui bank,” terangnya.

Pemprov Kaltim pun bekerja sama dengan sejumlah bank yang menjadi penyalur kredit rumah subsidi, yaitu Bank KaltimTara, Bank Mandiri, BTN Konvensional, dan BTN Syariah. Ke depannya, Bank BRI dan BNI juga tengah dipersiapkan untuk ikut bergabung.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltim melalui Bidang Perkim tidak melakukan seleksi langsung terhadap masyarakat, melainkan menerima data dari perbankan.

Syarat utama penerima bantuan adalah:

1. Sudah melakukan akad kredit rumah subsidi dengan bank;
2. Ber-KTP Kaltim;
3. Merupakan pembeli rumah pertama;
4. Termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen dan Pergub terbaru – bujangan berpenghasilan maksimal Rp9 juta, dan pasangan berpenghasilan maksimal Rp11 juta.

“Ada 7–8 pemohon yang ditolak karena tidak memiliki KTP Kaltim,” bebernya.

Untuk 2025, 140 pemohon yang memenuhi syarat menunggu terbitnya SK Gubernur Kaltim sebelum pencairan dilakukan melalui perbankan. Sementara sisa kuota dari tahun 2025 ini menjadi SILPA dan dialokasikan ulang di 2026.

“Pada dasarnya, tidak ada yang ditolak sepanjang memenuhi syarat administratif. Kalau di 2026 permohonan melampaui 2.000, kita bisa tambah alokasinya lagi di APBD Perubahan. Itu komitmen pak Gubernur,” katanya.

Dengan dukungan penuh dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, program ini dipastikan tidak akan terpotong meski ada efisiensi anggaran di sektor lain. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan untuk rumah MBR adalah salah satu prioritas utama yang harus tetap berjalan.

Ia berharap program ini bisa benar-benar menjadi momentum bagi masyarakat untuk memiliki rumah pertama dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, sektor perumahan, perbankan, dan pengembang diyakini akan mendapatkan dampak ekonomi yang signifikan.

“Banyak pengembang yang selama ini pasarnya lesu. Mudahan dengan program ini, minat beli meningkat dan ekonomi bergerak,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: