Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Ancaman Pemutusan Tenaga Honorer

Pimpinan Komisi II DPRD Kaltim saat RDP bersama tenaga Bakti Rimbawan dan Pemprov Kaltim, Selasa 19 Agustus 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menuntut kejelasan status mereka yang hingga kini masih berstatus non-ASN alias honorer.

Para Tenaga Bakti Rimbawan ini berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 19 Agustus 2025.

Salah satu tenaga Bakti Rimbawan di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) DAS Belayan, Andhika Kurniawan menerangkan, tenaga non-ASN bakti rimbawan meminta kejelasan status tenaga bakti rimbawan di bawah naungan Dishut Kaltim, mengingat pendataan tenaga ulang honorer ini maksimal paling lambat 20 Agustus 2025, besok.

“Kita meminta pemerintah memperjelas status tenaga bakti rimbawan. Dan sampai kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” kata dia saat RDP.

Andhika sendiri telah bekerja sebagai tenaga bakti rimbawan di UPTD KPHP SUB DAS Belayan ini sejak 2020 lalu.

“Saya mendapatkan SK dari Dinas Kehutanan Kaltim sebagai bakti rimbawan sejak 2020, di mana waktu itu jabatannya tenaga teknis kehutanan dan berubah 2024 menjadi bakti rimbawan,” ujar dia.

Tenaga Bakti Rimbawan meminta kejelasan status mereka (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Untuk tenaga bakti rimbawa yang berstatus non-ASN sendiri di Kaltim berjumlah 306 orang, dan tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishut Kaltim.

“InsyaAllah bakti rimbawan tetap akan terus berkomunikasi dengan DPRD. Sejauh ini gaji (dari Pemprov) tepat waktu dibayar Dinas Kehutanan Kaltim tidak pernah macet,” terang dia.

Sementara, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad menerangkan, terdapat perbedaan skema pengangkatan kerja bakti rimbawan dan PPPK.

“Sudah kita jelaskan, skema PPPK dan bakti rimbawan itu seperti apa, bahwa itu dua hal yang tidak sama. Secara aturan pengangkatan PPPK memang tidak diperkenankan dan mereka paham itu,” kata Ujang.

Menurut Ujang, kewenangan pengangkatan tenaga bakti rimbawan menjadi pegawai ini ada di pemerintahan pusat.

“Aturan pengangkatan mereka itu kebijakan pemerintah pusat. Jadi nampaknya ada kesalahan persepsi dan skema,” sebut Ujang.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Untuk itu terkait keberlanjutan penetapan status kepegawaian tenaga bakti rimbawan ini. Pemprov Kaltim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)

“Solusinya apa sekarang? PPPK tidak boleh, nanti kami akan koordinasikan, mereka mau diapakan dalam jangka panjang,” terang Ujang.

“Kita akan mempercepat proses evaluasi terkait tenaga rimbawan ini sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui untuk pengangkatan mereka di tahun berikutnya. Apakah tetap ada, atau tidak ada,” tambahnya.

Dijelaskan, penempatan dan pengupahan tenaga bakti rimbawan ini memang dibiayai melalui APBD, namun bersumber dari dana transfer pusat, khususnya dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) yang masuk dalam anggaran Dishut Kaltim.

“Kami ingin memastikan 2026 seperti apa kelanjutannya, karena penganggaran diproses dari sekarang sementara mereka harus digaji 2026. Jadi proses perencanaan penganggarannya harus ditentukan sekarang,” kata Ujang.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak ada niatan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian para honorer tenaga rimbawan maupun tenaga honorer lainnya, yang ada di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim

“Tidak ada ancaman pemutusan, jangan berpersepsi pemerintah tidak pro mereka, tidak empati dengan mereka. Kita berjuang untuk mereka, tapi ada batasan peraturan yang harus kita ikuti,” tegas Ujang Rachmad

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: