Pemprov Kaltim Terapkan WFA Tiap Jumat, Absensi ASN Tetap Jalan

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan aturan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan itu diterapkan setiap hari Jumat guna meningkatkan fleksibilitas kerja bagi para pegawai.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan sejak 13 Februari 2026. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026.

“Sejak seminggu lalu, Pemprov telah menerapkan WFA ini untuk memudahkan fleksibilitas. Kami melatih ASN bekerja secara fleksibel, baik di rumah maupun di mana saja, namun kewajiban bekerjanya tidak boleh hilang,” kata Sri ditemui di TVRI Kaltim Jalan Eri Suparjan, Samarinda, Jumat 20 Februari 2026.

Meski ASN bekerja di luar kantor, sistem pengawasan tetap berjalan ketat melalui absensi daring.

Pada hari kerja normal di luar Ramadan, ASN wajib melakukan presensi pagi pukul 06.30-07.30 Wita dan presensi kedua pada pukul 11.00 hingga 13.00 Wita. Sedangkan selama Ramadan, untuk pegawai yang melaksanakan WFA, presensi dibuka pukul 07.00-08.00 Wita dan presensi kedua pukul 11.00-13.00 Wita.

Selain itu, selama bulan suci Ramadan, Pemprov Kaltim juga melakukan penyesuaian jam kerja masuk kantor.

Jika sebelumnya ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, selama Ramadan jam kerja berubah menjadi pukul 08.00 hingga 15.30. Dengan kata lain, para ASN bekerja lebih cepat 1 jam selama bulan puasa.

Kebijakan WFA tiap Jumat, lanjut Sri, akan berlangsung seterusnya. Meski pekerjaan jadi lebih fleksibel, dia mengingatkan, kewajiban ASN tidak boleh gugur. Selama WFA para pegawai diwajibkan tetap responsif terhadap panggilan dari atasan maupun perangkat daerah.

Apabila seorang ASN tidak merespons panggilan hingga tiga kali saat dihubungi, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau dihubungi tidak bisa merespons, nanti mendapat teguran,” tegasnya.

Sri juga menjelaskan, kebijakan WFA bukan hal baru di instansi pemerintahan. Dia merujuk pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah lebih dulu menerapkan pola kerja serupa dua kali dalam seminggu.

“Kita ingin ASN bekerja fleksibel, dan bisa bekerja dari mana saja, bekerja di rumah atau di mana saja,” terang Sri.

Meskipun demikian, WFA ini tidak berlaku bagi semua instansi. Sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan Puskesmas, tetap diwajibkan bekerja secara langsung di tempat.

“Pelayanan seperti rumah sakit tentu tidak bisa bekerja secara WFA. Mereka harus tetap memberikan layanan, hanya saja pengaturan dilakukan melalui sistem shift,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: