Pemprov Kaltim Putuskan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta

Konferensi pers penetapan UMP Tahun 2020 Kalimantan Timur di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim hari ini memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2020 Rp 2.981.378. Keputusan itu, berlaku mulai 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020. Sebelumnya, UMP tahun 2019 sebesar Rp 2,747 juta.

Penetapan UMP tahun 2020 mendatang, tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020.

Kenaikan UMP ini, pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu pasal 89 ayat 3 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan upah sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, dan juga PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi (baju putih). (Foto : Niaga Asia)

Helmi menerangkan, menindaklanjuti keputusan penetapan UMP itu, Pemprov Kaltim membentuk tim khusus, dimana setiap waktu melalui pejabat pengawas provinsi Kaltim melakukan pengawasan.

“Pengawasan terhadap pelanggaran, atau penyimpangan terhadap pembayaran, atau penundaan pembayaran upah. Serta, yang tidak sesuai dengan besaran UMP tahun 2020,” ujar Helmi.

Namun demikian, menurut Helmi, Pemprov Kaltim tidak menutup diri dengan kemungkinan adanya pihak yang keberatan, atau mengajukan penangguhan dengan putusan itu. Namun demikian, pengajuan itu bukan tanpa batas waktu.

“Ketentuan untuk penangguhan, 1 bulan sebelum UMP berlaku. Kalau penangguhan, belum dapat membayar sebesar ditetapkan. Tapi, tetap bayar penundaan, dan itu ada dendanya,” sebut Helmi.

Lantas, bagaimana dengan upaya Pemprov Kaltim, mensosialisasikan putusan penetapan UMP Tahun 2020 itu? “Hari ini (penyampaian di hadapan media), salah satu cara sosialisasi UMP terhadap perusahaan,” tegas dia.

Dalam keterangan pers kepada wartawan itu, juga hadir Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur sekaligus unsur Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur pengusaha Reza Fadillah. (006)

Tag: