Pemprov Kaltim Wanti-wanti Larang Kampus Pungut UKT

Rapat koordinasi bersama 54 Perguruan Tinggi di Kaltim, Jumat 22 Agustus 2025. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jenjang S1-S3 masing-masing perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim. Karena itu, PTN/PTS di Kaltim dilarang menarik UKT ataupun uang tambahan gedung lainnya kepada mahasiswa.

Demikian disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 54 Kampus di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 22 Agustus 2025, membahas tentang pendidikan gratis dalam program Gratispol.

“Baik PTN/PTS stop memungut UKT mahasiswa baru, karena nantinya akan ditanggung oleh pemprov kaltim,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah

Selain itu disampaikan Dasmiah, tidak ada mahasiswa yang dilarang atau tidak diperbolehkan mengikuti OSPEK maupun kegiatan lainnya, hanya karena belum membayar UKT.

Ditegaskan, apabila ada perguruan tinggi yang melarang mahasiswa baru untuk mengikuti kegiatan kampus karena UKT-nya belum dibayar lunas, maka Pemprov Kaltim akan memutus kerja sama dengan pihak kampus bersangkutan.

Dasmiah menerangkan, pendidikan gratis ini merupakan perhatian pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Bagi kampus yang tidak mengikuti aturan ini, kami akan mempertimbangkan pemutusan kerja sama dalam program Gratispol,” sebut dia.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Dasmiah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Selain itu, untuk mahasiswa baru yang terlanjut membayar UKT terlebih dahulu ke pihak kampus, Pemprov Kaltim akan mengembalikan nominal UKT mereka dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan.

Untuk jenjang S-1 Pemprov Kaltim menanggung UKT maksimal Rp5 juta. Namun, untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti Farmasi atau Kedokteran, bantuan yang diberikan juga ikut menyesuaikan. Rinciannya, UKT untuk Farmasi sebesar Rp 7,5 juta, sementara Kedokteran Rp 15 juta.

Kemudian, untuk jenjang pascasarjana dan S2 sebesar Rp 9 juta, dan S3 hingga Rp 15 juta per semester.

Mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisihnya, jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Bantuan UKT ini ditanggung hingga 8 semester untuk jenjang S1, S2 hingga 4 semester dan S3 hingga 6 semester.

“Segera nanti kami akan salurkan dananya ke setiap kampus. Kemudian nanti UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa, bisa dikembalikan lagi,” demikian Dasmiah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: